Soal Pelantikan Sekretaris Dikbudpora, Bupati Nyatakan Sudah Sesuai Aturan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Soal Pelantikan Sekretaris Dikbudpora, Bupati Nyatakan Sudah Sesuai Aturan

Bima, KB.- Pelantikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, H.Lukman, M.Pd saat ini masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan pejabat dan masyarakat Kabupaten Bima. Pelantikan pejabat Eks Nara Pidana (Napi) Tindak pidana Korupsi itu juga menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten BIma, Sulaiman MT.

Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, saat diwawancara awak
media di kantor DPRD Kabupaten Bima. (Foto Abbie Makese)
Menurut Anggota DRPD duta Partai Gerindra Itu, Bahwa pelantikan Sekretaris Dikbudpora sudah melanggar  Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. SE Mendagri tersebut mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, sebelum mengambil keputusan mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural, para kepala daerah harus merujuk dan mempedomani peraturan perundang-undangan. Seperti, UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP No. 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, PP No. 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Surat Edaran Mendagri tersebut  melarang pengangkatan mantan narapidana menjadi pejabat struktural. Pelantikan tersebut bisa dibatalkan secara administrasi melalui keputusan Mendagri atau PTUN," jelas Sulaiman kepada kabarbima.com.

Lanjutnya, Surat itu diterbitkan mengingat banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman kemudian diangkat kembali dalam jabatan struktural.

Sehububungan dengan semangat reformasi, pemberantasan korupsi, dan tindak pidana jabatan lainnya, Mendagri menginstruksikan, terhadap PNS yang telah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural.

"Mestinya, PNS bekas napi korupsi jangan diberi jabatan lagi dan dibiarkan saja hingga masuk masa usia pensiun," tuturnya.

Sorotan Sulaiman MT, Justeru ditanggapi biasa saja oleh Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri. Bupati menyatakan bahwa keputusan untuk melantik Sekretaris Dikbudpora itu sudah sesuai aturan yang ada. Menurutnya, pelantikan tersebut sudah melalui proses panjang yang dilakukan oleh tim Baperjakat.

"Insya Allah sudah sesuai aturan. Semua boleh dan berhak berbendapat atas pelantikan itu. Tetapi kami sudah bekerja, Insya Allah sudah sesuai aturan," tegas Bupati saat diwawancarai kabarbima.com di kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (19/01/2017) siang tadi. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.