DPR Minta Bupati Atur Penggunaan Mobil Dinas SKPD - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

DPR Minta Bupati Atur Penggunaan Mobil Dinas SKPD

Bima, KB.- Anggota DPRD Kabupaten Bima duta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nurdin Amin yang biasa dipanggil Digon, Kepada Kabar Bima dengan meminta kepada Bupati Bima untuk mengatur dan menata keberadaan Aset milik pemerintah daerah. Terutama sekali aset bergerak seperti kendaraan dinas di masing-masing SKPD.

“Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bima, harus mengembil soal pengaturan aset bergerak. Contohnya jabatan eselon II di DPRD Kabupaten Bima yaitu Sekretaris Dewan (Sekwan) yang sampai hari ini belum memiliki mobil dinas,” bebernya.

Pemerintah harus tegas dalam memberikan sikap kepada para pejabatnya. Dalam memutasi atau promosi jabatan, pejabat harus meninggalkan aset ditempat awalnya, karena ditempat yang baru juga ada kendaraan dinas.

“Tidak boleh dipindah-pindahkan karena itu aset milik SKPD setempat. Boleh orangnya pindah, tetapi asetnya harus ditinggalkan tidak boleh dibawa serta ke tempat tugas baru,” jelas ketua DPC PDIP Kabupaten Bima itu.

Menurut lelaki yang menjadi wakil rakyat dua periode ini, Masih banyak kendaraan dinas lain yang lalu lalang, yang mestinya tidak harus menggunakan kendaraan tetapi menggunakan kendaraan, dan itu harus ditertibkan.

 “Sekwan itu baru contoh kecil, masih banyak dinas lain yang kendaraanya dipindahkan. Sekwan itu pejabat eselon II, tapi dia menggunakan motor pribadi, sementara di SKPD lain Eselon III menggunakan mobil dinas,” paparnya.

Lanjutnya, sebenarnya Sekwan punya mobil dinas, namun Sekwan yang lama tidak mungkin menggunakan mobil Sekwan itu jika di Dikbudpora ada kendaraan dinas yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, begitu juga di SKPD lain karena semuanya hampir merata terjadi. Persoalan kendaraan dinas ini adalah persoalan beruntun yang mesti disikapi tegas oleh pemerintah daerah. 

 “Persoalan aset ini harus diterbitkan. Sebab mobil itu mobil jabatan, dimana dia menjabat disitu dia harus pakai mobilnya tidak boleh dipindah karena itu aset,” tegasnya.

Selain Aset Bergerak, Digon juga menyoroti aset tidak bergerak seperta tanah jaminan yang sampai hari ini persoalannya belum tuntas. “Persoalan aset tanah juga harus segera ditertibkan agar tidak menjadi persoalan terus menerus,” pintanya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.