Akademisi : Jadi Tersangka Kasus K2, Bupati Dompu Harus Diberhentikan Sementara - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Akademisi : Jadi Tersangka Kasus K2, Bupati Dompu Harus Diberhentikan Sementara

Dompu, KB.- Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus K2 Kabupaten Dompu, oleh Polda NTB, Rabu (17/05/2017). Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Bupati Dompu harus diberhentikan sementara dari Jabatannya, sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Supriadin, SH
Hal tersebut disampaikan salah seorang Akademisi Hukum di Jakarta, Supriadin kepada Kabar Bima, Kamis, (18/05/2017). Pria asal Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo ini menyikapi penetapan status tersangka terhadap Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin terkait dengan dugaan kasus Kategori Dua (K2) yang telah ditetapkan  oleh Kapolda NTB Brigjen Pol Firli, dengan sangkaan terlibat dalam proses seleksi CPNS pengangkatan K2 di Kabupaten Dompu. 

"Penyidik Kapolda NTB telah menetapakan Bupati Dompu sebagai tersangka karena diduga melakukan atau turut serta dan bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Dan disangkakan sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri, menggerakan orang lain, dan merugikan keuangan Negara," jelasnya.

Supriadin menilai, penetapan status tersangka terhadap Bupati Dompu tentu berdasarkan alat bukti yang kuat. Bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karnanya, penekanan UU Korupsi adalah merupakan delik Jabatan, perbuatan melawan hukum, dan delik Ekonomi yang menimbulkan kerugian Negara. 

"Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 yang mengatur Pemberhentian Kepala Daerah pada ayat 1 menyatakan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, kerena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi. Pada ayat 2 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Dengan demikian, bahwa status tersangka yang menyeret Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin tentu berdasarkan bukti-bukti yang di peroleh dari hasil tindak pidana," urainya.

Oleh karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk mendukung secara penuh langkah Kapolda NTB Brigjen Pol Firli yang telah menempatkan asas ecuality be for the law sebagai bentuk kesetaraan dihadapan hukum yang tidak membedakan status yang melekat pada diri seorang pejabat publik dalam hal ini Bupati Dompu. 

"Penegakan hukum yang telah dirindukan oleh masyarakat NTB Khusus Kabupaten Dompu telah terlaksana sesuai dangan harapan masyarakat pada umumnya," tuturnya. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.