Dualisme di Tubuh PPP Akhirnya Usai, Kubu Rommy Dinyatakan Menang - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dualisme di Tubuh PPP Akhirnya Usai, Kubu Rommy Dinyatakan Menang

Kota Bima, KB.- Sengekata kepengurusan partai politik, karena adanya dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah cukup lama dan menjadi salah satu isu nasional yang kerap diperbicangkan selama tahun 2016 hingga 2017 ini. 

Muhammad H Abubakar
Namun Dualisme kepengurusan tersebut kini sudah berakhir dengan kemenangan Romahurmuziy. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016, mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan 'Kabul'.

"Alhamdulillah, di bulan ramadhan ini dua keputusan keluar. Pertama keputusan pengadilan Tata Usaha Negara  tangan 06 Juni, yang menganulir Keputusan MA Tahun nomor 601 tahun 2015.  Dan yang kedua tertanggal 16 Juni kemarin, keluar lagi Keputusan PK atas keputusan kasasi, yang memenangkan Rommy," beber Sekretaris DPC PPP Kota Bima, Muhammad h Abubakar, kepada Kabar Bima saat ditemui di kantornya, Sabtu (17/06/2017)

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir. "Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," tuturnya mengutip pernyataan Romahurmuziy.

Putusan ini pun sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini," jelasnya. 

Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. "Keputusan ini sudah inkrah, dan tidak ada lagi keputusan diatas itu, dan tidak ada upaya hukum lagi setelah adanya keputusan itu. PPP sudah dimenangkan oleh Rommy dan tidak adalagi sengketa atau dualisme," tegasnya.

Lanjutnya, khusus untuk Kota Bima, tidak ada telalu nampak yang berada di kubu Djan Faridz. di legislatif pun masih solid untuk 3 orang anggota dari PPP itu. Namun dirinya meminta kepada seluruh pengurus DPC PPP untuk tetap bersatu membangun PPP terutama menjelang Pilkada Kota.

"Harapan kita kedepan, untuk yang kemarin di kubu sebelah, sekarang boleh bergabung dan menatap secara bersama untuk 2019 kedepan. Kami siap merangkul kembali, kader PPP yang ada di kubu sebelah kemarin," tuturnya. (KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.