Kodim 1608 Bima Amankan 13 Kubik Kayu Snokling - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kodim 1608 Bima Amankan 13 Kubik Kayu Snokling

Bima, KB.- Kasus penangkapan Kayu Snokling, terus terjadi beberapa bulan terakhir, bahkan sejak tahun 2016 lalu. Namun tidak satupun pelaku yang membawa kayu dugaan hasil illegal logging tersebut. Di Kecamatan Langgudu saja sudah beberapa kali ditangkap dalam jumlah banyak, namun tidak ada yang diproses lanjut, karena dilepas lagi.

Kali ini, Giliran Anggota Kodim 1608 Bima yang mengamankan Kayu Snokling sebanyak 13 Kubik. Kayu tersebut diduga hasil Illegal Logging. Berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Kodim 1608 Bima, pada Kamis (15/06/2017) kemarin sekitar Pukul 05.30 wita pagi hari berhasil mengamankan 13 kubik kayu Snokling yang dimuat dengan mobil truk Fuso menuju Surabaya.

13 kubik kayu tersebut berhasil dihentikan oleh anggota Danramil 1608 -02 Kapten Inf. Haerulah berserta anggota di Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

"Kayu tersebut diangkut dari desa Teke Kecamatan Palibelo dan rencananya kayu tersebut akan di bawa ke luar daerah, tapi berhasil dihentikan oleh anggota Danramil 1608-02,"ujar Letnan 1608-02 Ifn. Iksan Basuri unit intel Kodim saat ditemui Jum'at (16/06/2017) di Markas Kodim.

Kata dia, untuk sementara Mobil Fuso beserta 992 batang kayu berbagai bentuk itu sudah diamankan di markas Kodim 1608 Bima karena tidak memiliki dokumen yang jelas dan lengkap.

"Karena tidak memiliki dokumen, untuk sementara kayu kami tahan dulu,"ujar Iksan.

Terkait penahan kayu ini, pihaknya akan segera kordinasikan Hal ini dengan Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengololaan Hutan (KPH ) dan Polres Bima Kabupaten.

Ditempat terpisah, Supir Truk Fuso M.Ali asal Tanjung yang dikonfirmasi Kabar Bima membenarkan, kalau kayu tersebut memang diangkut dari Desa Teke dan rencannnya akan dibawa ke Surabaya.

Tapi kata dia, dalam perjalan pas Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dirinya ditahan oleh anggota Pos Sergap Danramil 1608-02 Kapten Ifn. Haerulah.

"Saya ditahan lalu dibawa kesini,"ujarnya.

"Padahal  surat-surat kayu ini lengkap tapi kenapa masih ditahan," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan M. Ali bahwa dirinya hanya menerima perintah dari Bosnya untuk memuat kayu, Terkait dengan dokumen dan ijin yang tidak lengkap dirinya tidak tahu menau.

"Saya hanya diperintah oleh bos saya di Mataram Pak Salim untuk muat kayu. Terkait siapa pemilik kayu dirinya tidak tahu, "akunya.

Dia mengaku ditahan karena telah memuat kayu tetapi tidak meminta ijin dulu dari Kapolres dan Dandim 1608. "Saya ditahan, karena belum minta ijin sama Kapolres dan Dandim,"pungkasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.