Akademisi Kecam Dugaan Penipuan Harga di Bolly - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Akademisi Kecam Dugaan Penipuan Harga di Bolly

Kota Bima, KB.- Terkait kasus penipuan harga yang dialami masyarakat (konsumen) di Kota Bima. Akademisi pun mengecam ulah management Bolly Departement Store yang dengan sengaja melakukan penipuan terhadap konsumen.

Hartoyo, SE M.Ak
"Menurut saya, penipuan harga tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh pihak Bolly. Dan perlu segera disikapi sekaligus untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah Kota Bima dalam hal ini Diskporindag Kota Bima," ujar Hartoyo, SE, M.Ak kepada Kabar Bima, Rabu (19/07/2017).

Kata dosen yang mengajar Ekonomi di STKIP Bima ini, bahwa penipuan harga tersebut memang sengaja dilakukan. Karena jadiannya secara berulang-ulang dan sudah banyak korban.

"Saya menduga ini modus penipuan baru. Jika terus berulang dengan alasan yang sama, itu modus operandi namanya," tudingnya.

Alasan lupa mencopot dan mengganti barcode dengan harga yang baru itu hanya alibi saja. Sebab kejadiannnya berulang kali. Mestinya menurut Hartoyo, Jika memang lupa mengganti barcode, pada saat konsumen membayar di kasir, dijelaskan bahwa harga barang yang tertera di barcode itu tidak berlaku karena adanya harga baru.

"Mestinya dijelaskan pada saat pembayaran, bukannya didiamin. Berarti itu sengaja dilakukan, jika tidak diprotes maka tidak dijelaskan, itu modus namanya," tuturnya.

Baca Juga : Dugaan Penipuan Harga di Bolly, Ternyata Banyak Korban Lain

Dirinya mendesak Dinas Koperindag dan Komisi DPRD Kota Bima terkait untuk segera melayangkan surat panggilan dengan meminta klarifikasi kepada pengelolah pihak Bolly. Supaya hak-hak konsumen dilindungi. Tidak perlu menunggu adanya laporan, dengan berita di media, cukup menjadi dasar untuk bertindak, apalagi setahu saya sudah ada banyak buktinya.

"Sebab negara sudah mengatur hak konsumen lewat undang-undang No 8 Tahun 1999 Pasal 4 Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen. Selain itu pihak pengelolah diwajibkan untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta melayani konsumen secara jujur dan menjamin mutu barang/jasa. Dan yang lebih penting sekali, pihak pengelolah harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya (tidak menipu) sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 7 poin A sampai pada poin D," terangnya. (KB-01)

2 komentar:

  1. Heeem, menyimak saja...

    Karna masih banyak masalah2 diinternal kita yg mestinya jd fokus kita.

    BalasHapus
  2. Heeem, menyimak saja...

    Karna masih banyak masalah2 diinternal kita yg mestinya jd fokus kita.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.