Kejati Bidik Pemeliharaan Bandara Bima yang Diduga Fiktif - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejati Bidik Pemeliharaan Bandara Bima yang Diduga Fiktif

Mataram, KB.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut kasus dugaan korupsi baru. Kali ini, dugaan pemeliharaan fiktif di Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Kabupaten Bima, dibidik kejaksaan.

Proses penanganan perkara masih pada tahapan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Karena itu, jaksa intelijen Kejati NTB memanggil sejumlah pihak terkait, salah satunya mantan kepala Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Muhammad Auryadin, belum lama ini.

Selain Auryadin, jaksa turut memanggil tiga orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan kontraktor. Klarifikasi terhadap keempatnya dilakukan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) lantai I, di ruang intelijen.

Pemeriksaan terhadap Auryadin dimulai sejak pukul 10.00 Wita. Setelah berada sekitar tiga jam, Auryadin keluar dari ruang intelijen. Ketika dikonfirmasi, dia menolak untuk memberi komentar terkait upaya klarifikasi dari kejaksaan.

”Nanti saja yaa, saya nanti malah melangkahi ini,” kata dia saat diperiksa di Kejati NTB belum lama ini.

Meski demikian, saat disinggung mengenai proyek pemeliharaan bandara, Auryadin tak menampiknya. Kedatangannya terkait proyek pemeliharaan di Bandara Bima, yang dikerjakan di tahun 2014/2015.

”Yang pemeliharaan,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang koran ini dapatkan, proyek yang dimaksud merupakan pemeliharaan fiktif. Dikerjakan di tahun 2014/2015 dengan anggaran sekitar Rp 400 juta. Saat proyek ini bergulir, Muhammad Auryadin menjabat sebagai Kepala Bandara Sultan Muhammad Salahudin.

Laporan yang masuk ke Kejati menyebutkan jika pemeliharaan tersebut dikerjakan secara fiktif. Modusnya dengan meminjam bendera kontraktor untuk diikutkan dalam lelang. 

Proyek tersebut meliputi sejumlah item, antara lain pemeliharaan areal bandara. Diduga menyimpang sebab kontraktor tidak pernah mengerjakan proyek, namun dalam pelaporannya tercantum stempel atas nama perusahaan. (KB-06)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.