20 Pasangan Non Muslim Terima Akta Perkawinan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

20 Pasangan Non Muslim Terima Akta Perkawinan

Kota Bima,KB.- Sebanyak 20 pasangan suami isteri Non Muslim yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (29/08/2017) pagi menerima Akta Perkawinan dari Dinas Dukcapil Kota Bima.

Penerimaan akta perkawinan tersebut berlangsung di aula kantor setempat dan disaksikan langsung Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Hj.Mariamah, SE. bersama pihak gereja Santo Yusuf.

Hj.Mariamah,  SE kepada Kabar Bima mengatakan, 20 pasangan ini sebenarnya sudah sah menjadi sepasang suami isteri. Kerena memang mereka sudah melangsungkan pernikahan di gereja, tapi pernikahan sah tersebut belum memiliki Akta Perkawinan, maka dari itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima membantu mereka untuk membuatkan akta perkawinan agar kedepannya dengan akta nikah tersebut mereka bisa pergunakan untuk membuat akta kelahiran anaknya.

"Kita bantu mereka untuk membuat Akta Perkawinan atau Buku nikah, kalau orang Muslim biasa kalau mengurs Buka Nikah di KUA, tapi kalau warga non muslim itu kita yang urus,"ujar Kadis Disdukcapil Kota Bima Hj.Mariamah SE pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Perkawinan.

Dikatakannya, banyak selama ini warga non muslim sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah. Nah, dengan adanya bantuan ini, mereka bisa memiliki Akta Perkawinan tersebut.

"Kita bantu mereka, karena mereka sudah tercatat sebagai Masyarakat Kota Bima, kasihankan mereka sudah menikah tapi tidak memilili buku nikah,"katanya.

Dijelaskannya, Pembuatan Akta Perkawinan bagi warga Non Muslim ini Sudah jelas tertera dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1947 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang No.1 Tahun 1974.

"Jadi pembuatakan Akta Perkawinan ini sudah sesuai dengan aturan undang-undang,"jelasnya.

Ditambahkannya, adapun tujuan dari pemubuatan Akta Perkawinan ini agar masyarakat paham dan bisa mengurus akta pernikahan akta kelahiran ketika sudah melakukan pernikahan.

"Tugas kita hanya membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan Akta Perkawinan. Dengan ini masyarakat yang sebelumnya tidak tahu, akan bisa tahu,"tuturnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.