Kejati Periksa Mantan Wabup Bima dan Dua Pejabat Pemkot Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejati Periksa Mantan Wabup Bima dan Dua Pejabat Pemkot Bima

Mataram, KB.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggenjot dugaan korupsi di Pemkot Bima. Penyelidikan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB di Pemkot Bima dari tahun 2004 hingga 2014. 
Mantan Wabup Bima Usman saat berada di Kejati NTB,
kemarin (2/10). Dirinya diperiksa bersama dua mantan pejabat
Pemkot Bima terkait temuan BPK tahun 2004 hingga 2014.
Dalam klarifikasi kemarin, jaksa memanggil sejumlah pihak terkait. Antara lain, Usman AK yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekda Kota Bima pada 2004, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Yusuf, dan H Abdul Hamid mantan Kabag TU di BPKAD Kota Bima. 

Ketiga orang tersebut diklarifikasi jaksa terkait temuan BPK di Pemkot Bima. Nilai temuan BPK dalam rentang waktu 10 tahun dari 2004 hingga 2014, senilai sekitar Rp 23 miliar.

Pantauan koran ini, ketiganya hadir bersamaan di Kejati NTB. Mereka menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Pidsus Kejati NTB. Mereka dimintai keterangan cukup lama, dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Ditemui saat istirahat, sekitar pukul 13.00 wita, Usman AK mengatakan jika ia dipanggil terkait temuan BPK di Pemkot Bima. Namun, dirinya tidak menyebutkan secara rinci mengenai temuan tersebut karena telah ditunggu jaksa untuk diperiksa kembali.

"Dimintai keterangan soal temuan BPK, tapi belum bisa saya kasih tahu, karena belum selesai,” kata Usman AK yang juga sempat menjabat Wakil Bupati Bima.

Sementara itu, mantan Kabag TU BPKAD Kota Bima, H Abdul Hamid sedikit lebih terbuka. Kata dia, jaksa menanyakan kepadanya terkait temuan pada 2007 sebesar Rp.1,3 miliar. Sebelum kasus ini bergulir, telah dilakukan klarifikasi dari Walikota Bima. Juga ada rapat koordinasi dari Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Itu temuan yang dulu,” kata dia.

Abdul Hamid juga sempat ditanyai mengenai dana pendidikan, sandang pangan, hingga dana untuk Puskesmas Lampe. Mengenai dana pendidikan, terdapat alokasi untuk bantuan sekolah master. Untuk menempuh pendidikan S2 di salah satu universitas di Malang.


Saat itu, ada 20 orang yang dibiayai Pemkot Bima. Abdul Hamid juga mengakui jika dirinya masuk dalam 20 orang yang mendapat bantuan pendidikan tersebut. ”Kalau itu sudah selesai. Ada SK dari Walikota dan memang ada alokasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap dua pejabat Pemkot Bima. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kota Bima Zainuddin dan Kepala Inspektorat Kota Bima Ramli Hakim. Dua pejabat itu diklarifikasi terkait temuan BPK di Pemkot Bima tahun 2005. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.