Oknum Polisi Diduga Lecehkan Seorang Biduan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Seorang Biduan

Kota Bima, KB.- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah seorang biduan MMS (21) asal Kota Bima. Biduan yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bima itu mengaku dilecehkan anggota Babinkamtibmas Desa Nggelu Kecamatan Lambu, Bripka NR, pada Senin (16/10/2017) dini hari sekitar pukul 04.00 wita.

Illustrasi.
Kepada Kabar Bima, MMS menceritakan, kejadian tersebut terjadi di sekitar jalan lintas Sape Bima, tepatnya di Kecamatan Wawo sekitar tempat warga biasa jualan jagung. Saat itu, MMS bersama rekannya RS pulang nyanyi di Desa Nggelu Kecamatan Lambu. Dalam perjalanan pulang, kedua biduan tersebut diantar oleh NR menuju Kota Bima menggunakan sebuah mobil jenis Avansa. 

Namun dalam perjalanan, NR diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap MMS, yang saat itu sedang tertidur pulas dalam mobil. 

"Saa itu saya duduk di depan, sementara teman saya RS duduk di belakang. Karena kecapean, kami berdua ketiduran dalam perjalanan. Saya terbangun karena saya merasakan tangan NR yang meremas dada saya. Saya kaget dan berteriak, kemudian membangunkan teman saya RS. Saat itu juga saya minta turun dari mobil," ujarnya saat diwawancarai usai memberikan keterangan di Mapolres Bima Kota, Selasa (17/10/2017).

Dirinya mengaku, saat itu langsung memaki pelaku yang lancang meremas bagian dadannya. Setelah memaki pelaku, dirinya menelpon temannya yang menggunakan sepeda motor untuk menjemputnya. Karena usai kejadian MMS langsung turun dari mobil. Sementara RS diantar pulang oleh NR hingga ke Kota Bima.

MMS mengaku, bahwa mereka disewa untuk nyanyi di acara pernikahan di Desa Nggelu. Sekitar Pukul 10.00 wita Minggu pagi keduanya di jemput oleh NR di Kota Bima karena disuruh oleh yang berhajat. Dan pulangnya pun diantar kembali.

"Kami memang diantar dan dijemput sama dia karena mungkin disuruh sama yang berhajat. Tapi kami tidak menyangka adanya kejadian ini. Kami punya harga diri, dia pikir saya ini pelacur, seenaknya dia berbuat seperti itu," tuturnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, Senin pagi MMS langsung mendatangi Polres Bima Kota untuk membuat laporan. Saat itu MMS melaporkan NR terkait perbuatannya yang dapat merendahkan kehormatan perempuan, yaitu dengan melakukan perbuatan cabul, dengan nomor laporan : LP/27/X/2017/SISPROPAM.

"Saya langsung memberikan laporan di pagi harinya. Saya minta pelaku dihukum sesuai perbuatannya," pinta korban.

Selasa pagi tadi, MMS bersama bebera rekannya kembali mendatangi bagian Propam Polres Bima Kota untuk memberikan keterangan. Selain dikenakan pasal tentang tindakan pencabulan, NR juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c dana Pasal 15 huruf g Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Hingga berita ini dinaikan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian. (KB-01) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.