Tofan : Putusan MA Yang Dipegang Saiful Bahri "Bodong" - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tofan : Putusan MA Yang Dipegang Saiful Bahri "Bodong"

Kota Bima, KB, - Pernyataan Suamntri selaku pengacara Syaiful Bahri di Koran Stabilisas yang membantah berita Kabar Bima edisi sebelumnya, terkait kemenangan keluarga istanah atas Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) menimbulkan polemik baru.

Sudirman, SH
Bagaimana tidak, pernyataannya tersebut bertolak belakang dengan keputusan yang tertera dalam wibsite resmi MA. Dalam petikan putusan MA yang diterima dari Pengadilan Raba Bima, Syaiful Bahri mengklaim sudah menang ditingkat Kasasi menyusul surat pemberitahuan isi putusan serta salinan Petikan isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  tanggal 7 September 2017 berdasarkan Realaas yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima M. Syaiful Ardiansyah, SH.

Dalam Kutipan yang disampaikan Sumantri tersebut Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Raba Bima tersebut (Keluarga Istanah), Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Saiful Bahri Bin H. Ismail tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 94/Pid/2016/PT. MTR tanggal 23 Januari 2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 352/Pid.B/2015/PN.RBI tanggal 19 Okrober 2016. 

Semua pernyataan Sumantri diatas dibantah keras oleh Ketua LSM API NTB, Sudirman SH selaku advokad pihak keluarga istanah, karena bertolak belakang dengan putusan yang sebenarnya. Menurutnya, Kutipan putusan MA yang diperlihatkan tersebut adalah bodong dan merupakan akal-akalan Syaiful Bahri untuk mengelabui dan menipu masyarakat yang hendak membeli tanah warisan kerajaan.

"Itu petikan putusan MA yang tidak jelas dari mana asal usulnya. Karena petikan tersebut tidak sama dengan yang tertera dalam website MA. Lagipula, petikan tersebut tidak ada stempel dari MA. Putusan tanggal 7 September, kok langsung diterima tanggal 10 September, itu sangat mustahil. karena sampai hari ini MA belum mengirimkan petikan putusan tersebut, di Pengadilan tinggi Mataram pun belum ada tembusan, karena di memang belum dikirim dan itu tertera dalam website MA," jelasnya.

Kutipan putusan yang tertera di Website MA
Sudirman menduga, petikan tersebut merupakan akal-akan Saiful Bahri semata. Sebab, Saiful Bahri pernah mendekam dalam sel atas kasus pemalsuan silsilah serajaan, sehingga segala carapun dilakukannya untuk meyakinkan masyarakat untuk membeli tanah yang bukan menjadi haknnya.

"Darimana mereka mendapatkan kutipan tersebut?, sementara MA belum mengirimkan petikan tersebut ke pengadilan pengaju. Ini yang perlu dipertanyakan, dan kalaupun sudah dikirim kenapa pula petikan putusannya berbeda dengan yang tertera di website,"tambahnya.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dan lebih teliti sebelum membeli tanah. Jangan mau ditipu hanya karena ditunjukan petikan yang saya anggap bodong itu. Masyarakat bisa mengecek langsung putusan MA di Website resmi MA. Jangan lagi berhubungan dengan selain ahli waris. Karena jika membeli tanah pada yang bukan ahli waris akan merugikan masyarakat sendiri,"tutur lelaki yang akrab disapa Tofan itu. 

Perkara tersebut berawal dari laporan Almarhumah DR. Hj. Siti Mariam M. Salahuddin, SH. atau Ruma Mari tentang adanya dugaan tindak pidana menggunakan Silsilah Palsu Keturunan Kesultanan Bima. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima, namun saat itu JPU Kalah. Kemudian JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima mengajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Mataram dan diterima. Hasilnya, Penghadilan Tinggi Mataram memvonis 10 Bulan Penjara terhadap terdakwa Saiful Bahri. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan Kasasi di tingkat MA, namun ditolak oleh MA. Keputusan MA tersebut dikeluarkan tanggal 10 Agustus 2017 dengan hakim ketua (1) Dr. H. Wahidin, SH, MH, Hakim (2) Maraup Dohmatiga Pasaribu, SH,M.Hum dan hakim (3) Dr. Salman Luthan, SH, MH. 

"Setelah kemenangan tersebut, Syaiful Bahri mengajukan Kasasi ke MA, dan sudah ditolak oleh MA. Dengan amar putusan TDW (Syaiful Bahri) = Ditolak, JPU (Ahli Waris = Diterima. Itu artinya, kasus silsilah kerajaan yang sebelumnya dipicu sengketa tanah warisan ini sudah mendapatkan keputusan inkrah dari MA," jelasnya. 


Tofan bersama timnnya berencana dalam waktu dekat akan menduduki obyek itu karena sudah menang di MA. Selain itu, dirinya meminta agar terdakwa ditahan kembali. 

"Intinya masyarakat jangan mau dibodohi, apalagi oknum tersebut sudah pernah ditahan masalah pemalsuan dokumen dan silsilah. BPN juga saya minta hati-hati menerbitkan sertifikat, dan harus teliti karena akan memicu konflik," tuturnya. (KB-01) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.