IMB di Bantaran Sungai Tidak Bisa Diperpanjang - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

IMB di Bantaran Sungai Tidak Bisa Diperpanjang

Kota Bima,KB.- Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima tidak akan memberikan perpanjagan IMB ( Ijin Menderikan Bangunan) bagi siapapun yang tinggal di bantara sungai, baik itu IMB Ruko, Gudang maupun rumah tinggal. 

Junaidin, ST
"Kita tidak bisa memberikan perpanjangan IMB bagi mereka yang ada di bantaran sungai,"ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin, ST saat diwawancarai Kabar Bima di ruang kerjanya Kamis (09/11/2017). 

Dia menegaskan, bahwa siapapun yang mengajukan perpanjagan IMB yang tinggal di bantaran sungai tetap tidak bisa dsiperpanjang.

"Pemerintah sudah tidah bisa lagi memperpanjang IMB yang tinggal di bantaran sungai,"tegasnya.

Kenapa demikian? lanjut dia, alasannya karena bangunan yang ada di bantaran sungai merupakan salah satu faktor yang menyebabkan banjir meluap, sebab bangunan yang ada tersebut bisa menjadi penyebab menyempitnya muara sungai dan itu tidak bisa dibendung lagi oleh penataan ruang. 

"Intinya kami tidak bisa memperpanjang IMB warga yang tinggal di bantara sungai,"pungasnya.

Menurutnya, apa lagi saat ini sudah ada wacana merelokasi warga yang tinggal di Bantaran Sungai ke lokasi yang disediakan pemerintah. Jadi sangat tidak mungkin pemerintah memperpanjang IMB. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.