Kasus Pencurian 3 Karung Tramadol, Oknum Pegawai Jaksa Berperan Sebagai Lider - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kasus Pencurian 3 Karung Tramadol, Oknum Pegawai Jaksa Berperan Sebagai Lider

Kota Bima,KB.- Kasus Pencurian 3 karung obat tramadol beberapa pekan lalu yang melibatkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima insial RML, yang sudah ditangkap bersama 7 orang pelaku lainnya kemarin, ternyata peran Oknum Kejari tersebut sangat penting dalam kasus ini.
Dia berperan dan bertugas sebagai Lider (penunjuk jalan). 

"Peran oknum pegawai Kejari sangat penting, karena dia bertugas sebagai Lider,"ujar Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bima Kota IPDA AH, Wongso, Jum'at (03/11/2017). 

Dikatakanya,  saat ini para pelaku tersebut masih dalam proses pemeriksaan.  Hasil periksaan sementara RML merupakan bagian dari pencurian, dengan menjadi Lider (menunjuk jalan) untuk memuluskan para pelaku menjalankan aksinya. 

"RML berperan sebagai Lider menunjukan jalan pada mereka. Sehingga para pelaku dengan mudahnya beraksi,"jelasnya. 

Lanjut Wongso, begitu pula dengan para pelaku lain. Masing-masing pelaku ini memiliki peran tersendiri. Namun hingga saat ini, peran pelaku lain masih terus kita gali dan terus dikembangkan

"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,"tuturnya. 


Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Lalu Rasydin yang dikonfirmasi Kabar Bima membenarkan bahwa adanya oknum pegawai Kejari Raba Bima yang diamankan karena terlibat dalam kasus pencurian Tramadol. 

"Benar ada oknum pegawai kami yang terlibat kasus pencurian 3 Karung obat tramadol dan saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian,"tuturnya.

Katanya, dalam kasus ini pihak Kejari tentu akan mengambil sikap atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Hanya saja  saat ini pihaknya harus menunggu perintah atau petunjuk dari Kepala Kejari Bima. 

"Siapapun oknum kejari yang terlibat tentu nantinya akan diberikan sanksi, tapi untuk saat ini kita masih tunggu keputusan dari Kajari,"pungkasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.