Polisi Amankan 49,7 Gram Sabu di Sape, Namun Tidak Ada Tersangka - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Polisi Amankan 49,7 Gram Sabu di Sape, Namun Tidak Ada Tersangka

Kota Bima, KB.- Tim Buruh Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sape, Kamis (15/11/2017). Pada pengungkapan bandar narkoba tersebut, polisi  mengamankan tiga orang warga.

Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK, saat
memperlihatkan barang bukti.
Dalam acara Jumpa Pers yang diselenggarakan Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, SIK yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu H. Jusnaidi, Sabtu (18/11/2017), Kapolres menceritakan kronologis penangkapan para terduga bandar sabu-sabu tersebut. 

Menurutnya, penangkapan tiga orang warga tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan pihaknya langsung turun lapangan dan menangkap para terduga bandar. Penangkapan pertama di kediaman RS (38) warga Dusun Wera Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima. 

"Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang-bukti berupa sabu-sabu. Tetapi sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu bersama barang bukti lain berupa alat hisap dan plastik klip dan lainnya diamankan bersama RS," bebernya.

Setelah dilakukan pengembangan, tim buser bergeser ke rumas SM yang diduga bandar besar. sekitar pukul 16.30 wita tim mendatangi rumah SM di Desa Sanggiang Kecamatan Sape. Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak berhasil menciduk SM, karena keburu kabur sebelum polisi tiba di rumahnya.

"Pada saat itu polisi mengamankan KH (43) asal Dusun Due, Rt 08 / Rw 03 Desa Parangina dan FD (21) asal Dusun Wera,  Desa Rai Oi Kecamatan Sape, karena berada di rumah SM. SM sudah kabur 20 menit sebelum anggota tiba di rumahnya. Untuk kedua warga yang diamankan, setelah dilakukan test urine ternyata positif," jelasnya.

Di rumah SM, mengamankan 1 buah Bong, 1 Timbangan Digital, 1 Buah Hp Samsung, 3 buah Peluru Tajam (jenis Ss 1), Sabu seberat 49,7 Gram dan beberapa barang bukti lainnya. Ketiga warga tersebut hingga kini masih diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membocorkan informasi sehingga terduga bandar berinisial SM kabur sekitar puluhan menit sebelum aparat melakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Sangiang, Kecamatan Sape. 

“Kita tidak bisa menafikan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membocorkan informasi tersebut,” duga Kapolres. 

“Sampai saat ini, dia masih diburu. Semakin dia kabur, maka kian memperkuat dugaan sebagai pemilik Narkoba dan sejumlah BB lainnya yang sedang diamankan,” tambahnya. 

Diakuinya, sejumlah BB termasuk Narkoba jenis sabut tersebut didapat di rumahnya SM. Sementara kedua oknum warga yang masih diamankan itu, saat penggrebekan sedang berada di luar rumahnya SM. Tetapi, hasil tes urine terhadap ketiga oknum warga yang sedang diamankan, positif menggunakan Narkoba. 

“Dalam kasus ini belum ada yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka, karena dari rumah RS kita hanya menemukan sejumlah uang dan alat hisap, sementara di rumah SM kita mendapati barang bukti berupa sabu, namun tidak mendapatkan pemiliknya. Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka hanya pemakai saja,"tuturnya.

Dikatakannya, penangkapan kali ini merupakan penangkapan dengan barang bukti sabu-sabu terbanyak sepanjang tahun 2017. Hingga saat ini Polres Bima Kota sudah mengungkap 33 kasus narkoba. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.