Besok, Polda NTB Akan Periksa Saksi Kasus Fiberglass - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Besok, Polda NTB Akan Periksa Saksi Kasus Fiberglass

Mataram,KB.-Polda NTB kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass. Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memeriksa tiga saksi, Selasa (19/12/2017).

Tiga saksi itu diperiksa untuk kepentingan pemberkasan tersangka Taufik Rusdi. Diketahui, saat proyek bergulir tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan adanya rencana pemeriksaan saksi. Namun dia tidak merinci siapa saja saksi yang akan dicecar seputar pengadaan sampan fiberglass itu. ”Ada tiga orang saksi yang dipanggil,” katanya, Senin (18/12/2017).

Sesuai surat pemanggilan, kata Tri, ketiga saksi akan menjalani pemeriksaan besok (Selasa 19/12/2017). Mereka akan dimintai keterangan terkait proses proyek sampan fiberglass. ”Kami periksa saksi untuk kepentingan penyidikan,’’ ujar perwira dua mawar.

Ditanya jabatan saksi dalam kasus itu, Tri mengaku tidak mengetahui pasti. Begitu pun ketika disinggung apakah saksi itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), panitia pengadaan,  atau rekanan.

Dia hanya mengungkapkan bahwa saksi yang dipanggil itu memiliki hubungan dalam proyek itu. Keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tersangka. ”Keterangan mereka untuk kebutuhan pemberkasan tersangka TR (Taufik Rusdi,red.),” beber dia.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan, kasus sampan fiberglass baru memunculkan satu tersangka. Sejauh ini belum ada tersangka tambahan. Tapi jika dalam proses penyidikan ditemukan ada peran tersangka lain, sambung dia, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lagi.

”Untuk sementara, baru satu tersangka saja,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus Fiberglass ini muncul sejak 2012 yang sebelumnya ditangani Polres Bima. Namun, pada tahun 2015, kasus tersebut diambil alih Polda NTB. Proyek  tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar RP 1 miliar. Berdasarkan perhitungn kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 159.816.518 dari proyek tersebut. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.