BPMDes Adakan Kegiatan Bursa Inovasi Desa - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BPMDes Adakan Kegiatan Bursa Inovasi Desa

Bima, KB, - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, Kamis (28/12/2017) mengadakan Kegiatan Bursa Inovasi Desa di Aula Kampus STKIP Taman Siswa Bima. Kegiatan itu mengangkat tema “Saatnya membangun desa Dengan Inovasi”.Peserta inovasi antara lain semua Kepala Desa berseta BPD se Kabupaten Bima dan pengusaha pengusaha yang ada di Kabupaten Bima. 

Kepala BPMDes, Andi Sirajudin mengatakan, pelaksanaan Bursa Inovasi ini sesuai peraturan Mentri Desa Nomor 19 tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, ada 4 program unggulan desa di tahun 2018 yaitu peningkatan kapasitas desa, pembangunan Embung, Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan prasarana. 4 item itu harus dilaksanakan sesuai amanat undang undang. 

"Kabupaten Bima memiliki 191 Desa di 18 Kecamatan, semua desa diwajibkan untuk melaksanakan 4 item pembangunan itu,"tegasnya. 

Bagi desa yang punya lahan, harus membangun sarana olahraga untuk aktifitas masyarakat. Sebab tingkat kenakalan remaja dikarenakan tidak ada aktifitas. 

"Maka saya tegaskan kepada pemerintah Desa, agar melaksanakan pembangunan sarana olahraga sesuai perintah kementrian," ujarnya. 

Selain itu menurut Andi, Dengan adanya produk unggulan di masing-masing desa, dirinya yakin masyarakat Kabupaten Bima tidak ada lagi yang belanja di Kota Bima. Karena semua ada di desa lewat prongram unggulan dan Inovasi Desa. Kata Andi, dari 191 desa yang ada, hanya 92 Desa yang ada Bumdesnya. Untuk tahun 2018 ini tidak semua desa mendapatkan peningkatan anggaran BUMDes. 

Wakil Bupati Bima, Drs H. Dahlan M. Noer M.Pd mengatakan, program Inovasi desa dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas desa yang diorentasikan dalam meningkatkan produktivitas pedesaan dengan bertumpu pada pengembangan ekonomi lokal kewirausahaan yang diprakarsai desa melalui Bumdes. Bumdes perperan serta dalam menciptakan produk unggulan kawasan pedesaan, guna menggerakan dan mengembangkan ekonomi desa. 

“Yang mendasar dalam merancang bangunan program inovasi desa adalah inovasi atau kebaruan dalam praktek pembangunan dan pertukaran pengetahuan yang dipetik dari realitas kerja desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan dan diaplikasikan secara meluas,”jelasnya. 

Menurutnya, keberadaan UU No 6 Tentang Desa telah memberikan kewenangan yang sangat luas kepada desa dalam mengelola dan pertanggungjawaban dengan alokasi dana desa yang sangat signifikan, sehingga diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. 

“Namun disadari bahwa kapasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “desa membangun” masih terbatas,” katanya. 

Selain itu, aspek lain yang harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan desa yaitu ketersediaan data yang memadai, akurat dan Up to data mengenai kondisi objektif maupun perkembangan desa yang menunjukan pencapaian desa. “Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan,” ujarnya. (KB-05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.