Dae Ferra Diperiksa Penyidik Polda NTB 2.5 Jam Soal Kasus Sampan Fiberglass - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dae Ferra Diperiksa Penyidik Polda NTB 2.5 Jam Soal Kasus Sampan Fiberglass

Mataram, KB.- Penyidik Tipikor Polda NTB memeriksa Ketua DPRD Kota Bima Hj. Fera Amalia, Kamis (21/12/2017) kemarin. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglas tahun 2012 silam. 

Fera Amalia terlihat meninggalkan gedung
Ditreskrimsus Polda NTB, usai menjalani pemeriksaan
terkait dugaan korupsi sampan fiberglas, kemarin (21/12). 
Pemeriksaan wanita yang akrab disapa Dae Fera dalam perkara tersebut merupakan yang kali kedua. Pemanggilan pertamanya dilakukan saat proses penyelidikan. Sementara pemeriksaan kemarin, merupakan yang pertama kali dilakukan Polda NTB di tahap penyidikan. 

Saat kedatangannya sekitar pukul 14.00 Wita, Fera terlihat mengenakan jilbab berwarna krem. Dia langsung menuju ruang Subdit III di lantai dua gedung Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. 

Untuk panggilan pertama ini, Fera menjalani pemeriksaan yang terbilang singkat. Dia berada di ruang penyidik sekitar 2,5 jam. Menjawab pertanyaan penyidik kepolisian terkait proses pengadaan sampan fiberglas itu. 

Setelah itu, sekitar pukul 17.45 Wita, dengan didampingi Sukirman Azis yang berprofesi sebagai pengacara, Fera terlihat meninggalkan gedung Ditreskrimsus. Hanya saja, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya, Fera irit bicara. Dia malah meminta wartawan untuk bertanya kepada Sukirman. 

”Tanya om itu saja,” kata Fera menunjuk Sukirman yang berjalan di belakangnya. 

Setelah itu, dia langsung memasuki mobil Innova yang telah menunggunya. Sementara itu, Sukirman mengatakan, kedatangan Fera ke Polda NTB merupakan pemeriksaan biasa. Dia datang sebagai saksi untuk kasus pengadaan sampan fiberglas pada tahun 2012. 

”Dipanggil sebagai saksi, karena saksi yang tidak ada surat kuasa,” kata Sukirman. 

Karena itu, keberadaannya kemarin bersama Fera, disebut Sukirman bukan untuk mendampingi. Melainkan hanya menemani Fera untuk pemeriksaan yang dilakukan penyidik. 

”Cuma menemani. Kalau mendampingi kan bahasa hukumnya sudah beda lagi. Harus ada surat kuasa,” ujarnya. 

Sukirman menjelaskan, pemeriksaan Fera menjadi satu rangkaian dalam penyidikan kasus sampan fiberglas. Selain Fera ada 13 orang lainnya yang sudah dan akan diperiksa kepolisian. 

”Kalau di sini (Polda) sudah dua kali. Ya biasalah namanya proses,” kata dia. 

Mengenai isi pemeriksaan, Sukirman enggan membeberkannya. Apalagi statusnya bukan menjadi penasihat hukum dari Fera. 

”Saya tidak tahu persis. Karena saat diperiksa juga duduk agak jauh,” tandas Sukirman. 

Untuk kasus ini, penyidik telah menetapkan TR sebagai tersangka. Ketika proyek ini digulirkan 2012 silam, TR menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bima. Dia sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sampan fiberglas. 

Ditetapkannya TR sebagai tersangka membutuhkan waktu empat tahun lamanya. Polres Bima Kota mulai menangani tahun 2013. Mandek saat ditangani Polres, Polda NTB akhirnya menarik perkara ini pada 2016. 

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO. Pengadaan sampan fiberglass ini bergulir tahun 2012 lalu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes sekitar Rp 1 miliar. 

Dana  itu dihabiskan untuk pengadaan dua unit sampan fiberglass berwarna kuning kombinasi putih susu. Dalam proses pengadaan ini, ada indikasi mark up harga. Sehingga menimbulkan kerugian negara. 

Ditingkat penyidikan, polisi telah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Nggempo. Ia diklarifikasi sebagai saksi. Karena, saat proyek dikerjakan Nggempo bertindak selaku KPA. Selain itu penyidik juga telah memeriksa lima anggota tim Profesional Handing Over (PHO). Mereka diperiksa terkait tugasnya selaku tim penilai terhadap hasil pekerjaan kontraktor. 

Salah satu orang yang menjadi anggota tim PHO menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bim. Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda, penyidik juga telah menerima laporan potensi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP). Kabarnya, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp. 159 juta. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.