Ketua MUI : LGBT Itu Bukan Zina, Tidak Bisa Dipidana, Tetapi Haram - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ketua MUI : LGBT Itu Bukan Zina, Tidak Bisa Dipidana, Tetapi Haram

Kota Bima, KB.- Sesuai sareat islam, bahwa pasangan sesama jenis atau biasa disebut dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender), Itu dilarang dalam agama Islam dan hukumnya haram. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima kepada kabarbima.com, Rabu (27/12/2017).

Drs.H.M.Saleh Ismail
Kenapa dilarang? karena pada dasarnya allah SWT sudah menciptakan Laki-laki dan perempuan untuk hidup berpasangan. Jadi dalam ajaran islam itu, tidak ada yang namanya pasangan sesama jenis. 

"(LGBT) itu dilarang, dan barang siapa yang melakukan hubungan sesama jenis akan merima ajab dari Allah SWT dan akan dilaknat,"tegas Ketua MUI Kota Bima Drs.H.M.Saleh Ismail saat ditemui kabarbima di ruang kerjanya. 

Dia menjelaskan, dalam Fatwa MUI, untuk pasangan sesama jenis itu dalam ajaran islam dilarang, tapi tidak disebut zina. Yang disebut jina itu adalah pasangan laki-perempuan yang belum sah. 

"LGBT tidak termaksud zina karena mereka sesama jenis, yang dimaksud zina itu pasangan laki-perempuan yang melakukan hubungan intim diluar nikah,"jelasnya. 

"Mereka yang melakukan hubungan intim di luar nikah atau hubungan suami-istri dengan orang lain yang bukan muhrimnya itu baru dinamakan zina. Dan dalam ajaran islam itu hukumnya dilarang dan diharamkan,"tambahnya. 

Lanjutnya, kalau hal tersebut terus dilakukan maka masyarakat Kota Bima akan menerima ajab dari Allah. Adapun ajab yang akan diberikan itu berupa, bencana alam, banjir bandang, tanah longsor dan lainnya. Itu semua merupakan sebuah teguran dari Allah SWT atas dosa-dosa manusisa. 

"Satu yang berbuat dosa, semuanya akan kena imbasnya. Bukan hanya yang LGBT saja yang kena imbasnya, kita juga kena imbas jika terus membiarkan LGBT merajalela di Kota Bima,"katanya tegas. 

Perlu diketahui, untuk pasangan LGBT itu tidak bisa dijerat dengan hukum. "Dimana-mana LGBT tidak bisa di pidana, karena tidak ada dalam UU KUHP, hanya saja mereka bisa diberikan pembinaan saja,"jelasnya. 

H.Saleh berharap, kepada semua pasangan LBGT agar segera sadar, karena kalian sudah ditakdirkan berjodoh dengan lawan jenis bukan sesama jenis. Dan juga jangan melakukam hal yang dilarang dalam agama. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.