Panwas Temukan Pelanggaran Pemilu oleh ASN - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Panwas Temukan Pelanggaran Pemilu oleh ASN

Bima, KB.- Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bima, menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu jalur perseorangan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.. 

Junaidin, S.Pd
Ada beberapa PNS yang ditemukan oleh panwas Kecamatan, Seperti di Kecamatan Bolo, Madapangga dan Sanggar. Hasil temuan itu, sudah diproses oleh Panwascam dan nanti akan disampaikan ke Bawaslu.

"Hasil temuan itu akan kami tindaklanjuti dan sampaikan ke Bawaslu, karena itu tidak diperbolehkan PNS terlibat dalam politik praktis. Jangankan untuk menjadi penghubung, untuk memberikan dukungan saja, dalam pencalonan perseorangan tidak diperboleh," jelas Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd kepada kabarbima.com, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, beberapa PNS ini terlibat sebagai penghubung untuk bakal calon perseorangan, untuk mengumpulkan pendukung di wilayah tertentu. Yang ditemukan itu adalah beberapa orang guru yang tercantum namanya sebagai penghubung tim perseorangan.

Katanya, ketika PNS terlibat dalam politik praktis apalagi dukung mendukung, maka bisa saja mengarah ke pidana. Karena PNS dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, maka bisa dikenai sanksi pidana, jika terpenuhi unsur-unsurnya.

"Jika itu tersbukti, ASN itu bisa dipidana. Kami sudah mengintuksikan kepada panwascam untuk memprosesnya. Dan saat ini sedang diklarifikasi. Informasi awal berdasarkan hasil klarifikasi awal, bahwa nama mereka dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, namun ada beberapa yang sedang dalam proses klarifikasi dan pendalaman,"ujar Junaidin.

Untuk sementara, kasus beberapa PNS ini belum ditemukan ada unsur pidananya. Karena masih ada yang belum terklarifikasi. Nanti setelah semua terklarifikasi, baru akan diidentifikasi unsurnya apa. 

"Nanti kita identifikasi, unsurnya apa. Apakah pidana atau administrasi," tandasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Karena saat ini sudah ada himbauan dari Komisi Aparatur Sipil Negara Tentang pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.  (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.