Resmob Grebek Bandar Sabu dan Sindikat Curanmor - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Resmob Grebek Bandar Sabu dan Sindikat Curanmor

Bima, KB.- Setelah berhasil mengungkap penyelundupan 6 peti kemas kayu sonokling ilegal di pelabuhan Bima beberapa hari lalu, tim dari Resmob kini berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian, di salah satu rumah terduga bandar sabu-sabu. 

Pada, Sabtu (23/12/2017) sekitar pukul 00.45 wita dibawah kendali kanit Resmob Batalyon A Pelopor Bima, Bripka Ardy Baron Bayuseno, dan diback up oleh Bripka Iryanto Opsnal Polres Bima Kabupaten, atas perintah Komandan Batalyon A Pelopor Bima, Kompor M. Ikhwan Lazuardi SH.SIK.MH untuk menindak lanjuti laporan masyarakat. 

Laporan yang diterima Danki Brimob, bahwa di salah satu rumah warga RT.07, RW.03 Desa Waduwani Kecamatan Woha Kabupaten Bima, ada penampungan sepeda motor hasil curian dan  dicurigai bandar Sabu-Sabu. Oknum warga yang diduga sebagai bandar sabu-sabu tersebut diketahui bernama Faris. Oknum warga itu karena diketahui sebagai penampung motor yang diduga hasil curian dan telah sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu sabu. 

"Pada pukul 01.00 wita dini hari, kami merespon laporan tersebut dengan melakukan penggrebekan di rumah Faris. Namun saat itu, Faris tidak ada di tempat dan kami hanya mendapati beberapa barang bukti," ujar Bripka Ardy Baron Bayuseno.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Populer warna putih, 1 unit sepeda motor jenis yamaha vixion lama warna hitam, 2 unit sepeda motor jenis yamaha fixion jumbo warna hitam.

"Keseluruhan sepeda motor diduga kuat hasil pencurian. Karena kunci kontak jebol dan no mesin sudah diketok ulang, serta tidak memiliki surat-surat lengkap kendaraan bermotor," jelasnya. 

Selain mengamankan 4 unit sepeda motor, petugas juga mengamankan, 3 buah alat penghisap sabu-sabu (bong), 1 buah alat pembantu penghisap berupa kaca, Puluhan kertas klip pembungkus sabusabu, 2 buah Sajam jenis parang, 2 buah hp merek Nokia, 1 buah hp merek samsung.

"3 orang warga yang ada di dalam rumah ikut diamankan. Diantaranya, Yusrin (19) warga Desa Waduwani, Zaenudin (20) warga yang sama dan Astuti (21). Pukul 02.12 wita giat berakhir, kemudian BB serta 3 orang yang ada di dalam rumah kami amankan di mako Polres Bima Kabupaten," bebernya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.