Ini Sikap Pemda Soal Kelangkaan Pupuk di Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ini Sikap Pemda Soal Kelangkaan Pupuk di Bima

Bima, KB.- Belakangan ini sering muncul berita keluhan petani soal kelangkaan pupuk di Kabupaten Bima. Bahkan para petani kerap menghadang dan memperebutkan pupuk untuk wilayah kecamatan atau desa lain.

Sekda saat pimpin rapat soal kelangkaan pupuk.
Menanggapi keluhan para petani tersebut, pihak pemerintah daerah telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi dengan para Distributor pupuk. Rapat terakhir yang dilakukan pemerintah daerah, berlangsung tadi pagi Rabu (10/01/2018) sekitar pukul 10.00 wita diruang kerja Sekda Kabupaten Bima. Pada rapat tersebut dihadiri Sekda, Asisten II, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan lengkap dengan seluruh kabidnya.

Hasil rapat tersebut memutuskan, bahwa Quota jatah pupuk untuk Kabupaten Bima tahun 2018  sebanyak 26,03 ton, dengan rincian UREA 1.411 ton SP-36, 2.360 ton ZA, 5855 ton NPK dan 339 ton pupuk organik, sedangkan rencana kebutuhan pupuk yang diajukan berdasarkan RDKK sebanyak 34. 388 ton dengan rincian UREA 5.139 ton SP-36, 6.458 ton ZA 21.765 ton NPK dan 47.158 ton pupuk organik 

Menyikapi selisih jumlah quota dengan rencana kebutuhan pupuk tersebut, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima melalui fungsi Dinas Pertanian dan Perkebunanan adalah mengatur Relokasi jumlah pupuk perbulan sesuai tingkat kebutuhan petani.

"Selain itu Pemerintah Kabupaten Bima juga akan terus melakukan upaya khusus dalam bentuk usulan kepada Gubernur Propinsi NTB untuk menambah alokasi pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani di Kabupaten Bima," ujar Kabid Tanaman Pangan, Mansur, SP kepada kabarbima.com.

Lanjutnya, Informasi tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi UREA sebesar Rp. 1.800/kg. SP 36 : Rp. 2.000/kg, ZA Rp. 1.400/kg, NPK Rp.2.300/kg dan pupuk organik Rp 5.000/kg 

Sehubungan dengan adanya isu tentang harga pupuk yang melampaui HET, maka dihimbau kepada masyarakat, apabila ditemukan hal tersebut disertai bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diminta untuk melaporkannya kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) atau kepada pihak kepolisian.

"Apabila ada distributor yang bekerja tidak sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari tingkat sanksi administratif sampai pada tingkat pencabutan izin bagi distributor bersangkutan. Begitu pula bila ada pengecer yang nakal, agar segera di proses untuk ditindak lanjuti dengan pencabutan ijinnya. 

Kepada aparatur lingkup Dinas Pertanian dan Perkebunan (BPP/PPL dan UPPP) Dinas meminta, untuk selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat lapangan dalam rangka memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang masalah pupuk tersebut.

"Petugas harus mengawal proses pendistribusian pupuk dari distributor dan pengecer kepada petani untuk memastikan bahwa pendistribusian pupuk sesuai mekanisme dan kebutuhan petani," pintanya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah, Drs.H.Taufik HAK telah memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan pencabutan ijin Distributor yang nakal dan segera mengusulkan distributor yang baru.

"Mulai hari ini, keluarkan surat pencabutan ijin distributor yang nakal dan segera usulkan distributor yang baru. Kalau bisa untuk satu distributor dipecahkan menjadi dua distributor, agar proses pendistribusian pupuk cepat sampai ke tangan petani," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada para pengecer agar tidak nakal dengan menaikan harga pupuk. 

"Jika Distributornya diganti karena nakal, pengecer juga akan dicabut ijinnya kalau ditemukan atau dilaporkan nakal," tandasnya tegas. (KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.