Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Tangga Baru Diamankan Polisi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Tangga Baru Diamankan Polisi

Bima, KB.- Polres Bima Kabupaten melalui Konferensi pers mengumumkan, bahwan pihaknya telah berhasil maringkus satu orang warga yang diduga terlibat pengerusakan dan pembakaran sejumlah rumah warga di Dusun Tanjung Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Minggu, (25/2/2018) lalu.

AKBP. Bagus S Wibowo. SIK. 
Kapolres Bima Kabupaten AKBP. Bagus S Wibowo. SIK,  mengatakan, pihaknya berhasil  mengamankan satu orang yang berinisial (EF) sebagai terduga pelaku pembakaran rumah warga. Pembakaran tersebut diduga terjadi karena  imbas dari kejadian minggu yang lalu yaitu peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Pembakaran tersebut berawal dari motif atau imbas dari kejadian minggu lalu, yakni kejadian penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Jadi dari kejadian itu para pelaku ini merasa tidak terima dengan adanya kejadian penganiayaan itu sehingga melakukan pengerusakan," jelas AKBP. Bagus.  Kepada Kabar Bima di Mako Polres Bima, Selasa (27/02/2017).

"Kasus awal terjadi pada 25 Februari. Saat ini kami telah mengamankan satu orang pelaku dengan inisial EF,  pelaku ini diduga kuat sebagai salah satu pelaku pengerusakan secara bersama-sama,"ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk membongkar pelaku lain selain satu orang yang ditahan saat ini. Pihaknya akan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk membongkar pelaku lain dari pembakaran dan pengerusakan tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku lain yang sudah terindetifikasi. Kita menduga pelaku ini lebih dari satu orang. Saat ini kita sedang mencari tahu keberadaan pelaku lain," jelasnya.

Kapolres  menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima agar bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Semua masalah diselesaikan lewat proses hukum. (KB-05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.