120,86 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan di Halaman Mapolres Bima Kota - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

120,86 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan di Halaman Mapolres Bima Kota

Kota Bima, KB.- Sebanyak 120,86 Narkoba jenis Sabu-sabu dimusnahkan pihak Polres Bima Kota, Senin (02/04/2018) pagi tadi di Halaman Mapolres Bima Kota. Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan milik dua orang wanita yang ditangkap di Kelurahan Tanjung beberapa waktu lalu, diantaranya DR dan IR dengan berat 121,89 gram.

Kapolres Bima Kota saat memusnahkan BB Sabu-Sabu.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Raba Bima, Perwakilan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Perwakilan BNNK Bima, Kapolres Bima Kota, Dinas Kesehatan Kota Bima, Pengacara kedua tersangka, para penyidik dan awak media.

Acara pemusnahan sempat molor selama satu jam, karena menunggu kedatangan pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Acara yang semestinya dilaksanakan pukul 09.00 wita, baru terlaksana sekitar pukul 10.10 wita.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP.H.Jusnaidin menjelaskan, dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 121.89 gram. Namun Barang-Bukti (BB) tersebut tidak dimusnahkan semua, tetapi disisipkan untuk dipersidangan dan uji lab.

"Satu (1) gram kita sisipkan untuk dipersidangan dan 0,3 gram untuk uji lab. Pemusnahan ini sesuai petunjuk jaksa, termasuk 1 gram yang disisipkan itu, juga petunjuk dari kejakasaan," jelasnya saat menyampaikan laporan.

Menurutnya, karena memiliki barang haram tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 122 ayat dua UU 39 tahun 2009 tentang Narkotika. "Acamannya seumur hidup dan paling rendah minimal 5 tahun penjara," terangnya.

BB Sabu-sabu tersebut, jika diuangkan harganya mencapai Rp. 340 juta.

Kapolres Bima Kota, AKBP. Ida Bagus Winarta dalam pengantarnya mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan  hasil penangkapan anggotanya di wilayah tanjung. Dikatakannya, bahwa kedua terangka tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama dalam tahanan polres. "Mereka saya sel, dan kunci sel saya bawa sendiri. Itu saya lakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku," jelasnya,

Lanjutnya, di tahun 2017 Polres Bima Kota ditargetkan menuntaskan 4 kasus narkoba sesuai dengan ketersediaan anggaran. Namun pengungkapannya malah over dan mencapai 30 kasus narkoba.
"Itu menandakan bahwa diwilayah kita masih banyak peredaran narkoba. Dan semoga kedepan kita bisa mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah Kota Bima," harapnya.

Pantauan langsung kabarbima.com, sebelum pemusnahan, kedua tersangka terlihat bercanda ria dan tertawa lepas saat duduk di lokasi pemusnahan. Dari raut wajah keduanya, terlihat baik-baik saja dan tidak ada rasa penyesalan. Keduanya menggunakan masker sejak awal hingga akhir acara.

Pada saat pemusnahan, Kapolres mengawali pemusnahan tersebut dengan melarutkan paketan sabu-sabu kedalam air. kemudian disusul pihak kejaksaan, pengadilan, BNNK, dan Dikes termasuk kuasa hukum keduanya.

Setelah pemusnahan selesai, acara dilanjukan dengan penandatangan berita acara pemusnahan. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.