Bupati Bima Ke Malaysia Telah Memenuhi Prosedur - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bupati Bima Ke Malaysia Telah Memenuhi Prosedur

Bima, KB.- Terkait perjalanan dinas Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam rangka Archipelago Expo atau pemaparan potensi daerah di Malaysia pada tanggal 2 sampai 5 April 2018 kemarin, Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, mengeluarkan reales untuk menggapi pemberitaan soal perjalan yang sedang viral tersebut. 

Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Protokol Setda Kabupaten Bima, Ruslan, S.Sos menjelaskan bahwa perjalan Bupati tersebut sudah memenuhi prosedur dan telah mengantongi ijin dari kementerian dalam negeri. 

"Perjalanan dinas tersebut memenuhi undangan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 1846/ UM. 02.04/III/ 2018 tentang undangan untuk memaparkan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades) yang secara khusus mengundang 8 Kepala Daerah pada expo tersebut," jelasnya. 

Lanjutnya, kehadiran Bupati dalam Expo ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan yang juga merupakan program prioritas Kemendes Taransmigrasi dan PDT. 

"Dalam acara itu, Bupati Bima juga ditunjuk menjadi narasumber yang mengexpouse mengenai rencana pengembangan pasca panen produk unggulan dihadapan peserta khusus dalam forum Investment Forum Indonesia Malaysia," bebernya. 

Sehingga, bagi pemerintah daerah forum tersebut merupakan peluang yang sangat baik untuk mempromosikan produk pertanian perkebunan dan potensi ekonomi lainnya untuk mendorong investasi di daerah. 

Berkaitan dengan kunjungan tersebut dapat disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan perjalanan dinas Kepala Daerah dan ASN. Yang mengacu kepada Permendagri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar negeri bagi ASN Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah dalam rangka kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri dan promosi potensi daerah. 

Pada prinsipnya, pemerintah daerah menghargai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh legislatif. Namun perlu disampaikan bahwa Permendagri Nomor 29 tahun 2016 tersebut tidak mengatur secara khusus mekanisme koordinasi antara pejabat yang melakukan perjalanan dinas dengan DPRD. Pada kegiatan di kedutaan besar Indonesia di Malaysia itu Bupati Bima juga hadir bersama Ir.Suryadin HAR Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima. 

"Perjalanan itu juga sudah ada ijin dari kemendagri," tandasnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.