Pemilihan Ketua KONI Digelar Awal Mei, Pejabat Dilarang Mencalonkan Diri - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pemilihan Ketua KONI Digelar Awal Mei, Pejabat Dilarang Mencalonkan Diri

Kota Bima, KB.- Awal bulan Mei 2018, akan diselenggarakan kegiatan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Bima untuk pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bima. Pelaksanaannya direncakan berlangsung tanggal 07 Mei 2018, di Home Stay Murtmainnah Kota Bima.

Arif Rahman, SH
Humas KONI Kabupaten Bima, Arif Rahman, SH kepada kabarbima.com mengaku, bahwa rencana awal Musor tersebut direncanakan tanggal 30 April. Namun karena ada kendala tekhnis sehingga diundur pada tanggal 07 Mei 2018.

"Sehingga, tanggal 30 April, kita manfaatkan untuk rapat anggota. Musornya akan dilaksanakan tanggal 07 Mei," akunya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pejabat struktural dan pejabat publik tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai ketua KONI. Sehingga pada rapat anggota nantinya akan dibahas siapa saja yang boleh mencalonkan diri sebagai ketua.

"Berdasarkan aturan yang ada, bahwa Pejabat Struktural, Fungsional atau ASN, TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi calon ketua KONI," tegas lelaki yang biasa disapa Kevin itu.

Dijelaskannya, larang bagi pejabat atau ASN tersebut tertuang dengan jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 58 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian diperkuat dengan PP nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Keolahragaan pada pasal 1 sampai 4.  Termasuk Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2398/Sj tanggal 26 Juni 2011.

Selain itu, larangan lain juga tertuang dalam, SE Mendagri nomor X.800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 tentang larangan pejabat struktural serta Fungsional dan Pejabat Publik, seperti Gubernur atau Wakil, Bupati atau wakil, Walikota atau Wakil Walikota, Anggota DPRD, ASN, TNI dan Polri untuk tidak merangkap jabatan menjadi ketua KONI, sebagai larangan lain juga muncul pada, Surat Edaran KPK Nomor 13-903/01-15/04/2011 tanggal 04 April 2011 dan Putusan MK Nomor 27/PII-V/2007. Termasuk surat edaran dari Menteri Pemuda dan Olahraga. Karena apa yang menjadi bunyi pasal 40 Undang -undang nomor 3 tahun 2005 itu jelas bahwa, kepengurusan KONI itu bersifat Mandiri dan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Yang kedua, karena memang pemerintah daerah  adalah sebagai lembaga yang memberikan dana hibah, itu  juga menjadi dasarnya.

"Pejabat atau ASN hanya boleh menjadi ketua Cabor," tuturnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, bahwa  tanggal 30 akan melaksanakan rapat anggota sesuai amanat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI bahwa pengusulan calon ketua KONI itu harus melalui proses Rapat anggota, dan diusulkan pada saat Rapat anggota. Baru kemudian ditawarkan nantinya pada Musorkab KONI yang  selanjutnya dilakukan tahapan penentuan calon-calon.



"Untuk KONI Kabupaten Bima, ada 22 anggota atau 22 Cabor, sehingga jumlah  peserta yang akan mengikuti kegiatan masawarah ini yaitu terdiri dari 22 cabor ditambah dengan satu suara dari Demisioner KONI dan satu suara dari Koni provinsi," jelasnya. 



Sedikit bocoran untuk para calon ketua yang akan maju tanggal 07 Mei, diantaranya ketua yang sekarang Ferdiansyah Fajar Islam atau Dae Ade, Misfalah, H. Adnan Wakil Ketua KONI, dan H. Sudirman ketua cabor tenis meja. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.