Anggota Koperasi Doro Asi Resmi Laporkan Ketua Koperasi ke Polisi - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Anggota Koperasi Doro Asi Resmi Laporkan Ketua Koperasi ke Polisi

Bima,  KB.- Beberapa Anggota Koperasi PGRI ''Doro Asi" Kecamatan Parado Kabupaten Bima, melaporkan pengurus koperasi yang diduga menggelapkan dana koperasi. Laporan tersebut, dilakukan beberapa anggota koperasi yang merasa dirugikan atas ulah ketua (Muhammad Amin.red) dan bendahara koperasi (M Jafar.red) yang tidak bisa menjelaskan penggunaan uang koperasi selama 5 tahun terakhir.

10 orang anggota Koperasi Doro Asi Saat melaporkan Ketua dan Bendahara
koperasi di Mapolres Bima.
Abubakar, S.Pd, salah satu anggota koperasi yang ditemui di Polres Bima usai melaporkan dugaan penggelapan uang koperasi tersebut mengatakan, laporan ini dilakukan mereka, karena merasa dirugikan oleh ulah oknum Pengurus Koperasi. Sebab uang iuran mereka yang bertahun-tahun tidak ada kejelasan dan dikemanakan.

Sebelumnya kata Dia, dirinya pernah mengingatkan kepada pengurus inti koperasi, agar melakukan rapat dan membahas iuran anggota koperasi, tapi itu semua tidak pernah dilakukan.

''Makannya sebagai jalan terakhir kita, masalah ini kita laporkan kepada Pihak Kepolisian,"ungkapnnya, Senin (13/08/2018).


Di tempat yang sama, Siti Nuraini, S.Pd dan Asmah, S.Pd yang juga anggota koperasi mengatakan, sebenarnya masalah ini tidak akan sampai ke pihak kepolisian kalau mereka selaku pengurus inti mau melaksanakan papat dan menjelaskan uang kita dikemanakan. 

''Kita tuntut uang kita dikembalikan, kita juga mau mengundurkan diri, karna gaji kita tidak cukup untuk makan kalau dipotong terus tiap bulannya,''cetusnnya.

Menurut mereka, laporan ini adalah jalan terakhir bagi mereka. Karna selama ini telah dilakukan berbagai upaya namun tidak ada hasilnya. Mereka tetap tidak mau melaksanakan rapat anggota dan menjelaskan tentang uang koperasi tersebut.

"Dari awal kita mendesak, agar melakukan rapat anggota, supaya kita mengetahui berapa uang yang kita kumpulkan selama 5 Tahun, dan digunakan untuk apa,"ungkapnnya.

Abdurahman S.Pd, pihak pelapor menambahkan, selama ini pihaknnya atau semua anggota koperasi menunggu rapat, tapi tidak pernah dilakukan oleh pengurus inti koperasi. 

''Kita capek menunggu terus. Jadi saya menduga ada konspirasi penggelapan uang koperasi dengan tidak diadakannya rapat. Makanya kita laporkan,"ungkapnya. (KB-05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.