PHBI Larang Pawai Takbir, Obor dan Sholat Idul Adha di Jalan Raya - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

PHBI Larang Pawai Takbir, Obor dan Sholat Idul Adha di Jalan Raya

Kota Bima, KB.- Dalam menyambut hari kebesaran umat islam, yaitu Hari Raya Idul Adha 1439 H yang jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018,  pengurus Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kota Bima, melakukan rapat kordinasi persiapan tempat Ibadah Sholat Idul Adha.

Rapat tersebut berlangsung di aula Kantor Walikota Bima dan dihadiri  ketua PHBI Kecamatan, Korlap, Polres Bima Kota, Kemenag Kota Bima, MUI Kota Bima, Dan Pol PP Kota Bima.

Ketua PHBI Kota Bima, H. Ahmad S.Ag MM mengatakan, bahwa sesuai hasil kesepakatan rapat, bahwa untuk tempat ibadah sholat Idul Adha di Kota Bima ini sebanyak 25 titik beserta dengan imam dan khatibnya.

“Bagi yang akan menjadi Imam dan Khatib nanti, akan diberikan pembekalan terlebih dahulu dari ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, supaya ada kesamaan dari setiap imam maupun khatib,"ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan kebiasaan masyarakat selama ini, ketika melaksanakan sholat Idul Adha selalu melakukannya di jalan raya, seperti jalan raya di sekitar lapangan Sarasuba, Halaman Walikota Bima, Lapangan Pahlawan Raba Bima, Terminal Kumbe, dan Terminal Jati Baru.

“Jadi untuk tempat yang disebutkan itu harus diamankankan. Karena itu, adalah fasilitas umum dan tidak bisa dipergunakan untuk sholat Idul Adha. Kalaupun dipergunakan harus meminta ijin dulu melalui dinas Perhubungan Kota Bima,"bebernya.

Lanjut dia, meskipun ini mengenai ibadah, akan tetapi dalam aturan itu tidak boleh melakukan Sholat Idhul Adha dipinggir jalan, apalagi jalan ini merupakan fasilitas umum.

"Fasilitas umum tidak boleh dipergunakan untuk sholat, karena itu bisa menggagu pengguna jalan lain,"jelasnya. 

H. Ahmad juga menyampaikan, kepada masyarakat Kota Bima bahwa tahun ini tidak ada pawai takbir ataupun obor di jalan raya. Kalaupun ada itu hanya bisa dilakukam di lingkungan masing-masing saja tidak boleh di jalan raya.

"Pawai takbir hanya bisa dilakukan di lingkungan saja dan takbir hanya boleh dilakukan di Masjid dan Mushola tidak boleh di jalan raya,"himbaunya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.