Gandeng Kejaksaan, Bagian Hukum Sosialisasi Kegiatan TP4D - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Gandeng Kejaksaan, Bagian Hukum Sosialisasi Kegiatan TP4D

Bima, KB.- Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Bagian Hukum menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dalam kegiatan Sosialisasi kegiatan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kegiatan tersebut berlangsung  di Aula Kantor Kejaksaan, Rabu (05/09/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 210 pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Bima, yang terdiri dari kepala-kepala OPD, Kabid - Kabid terkait dalam OPD dan para Camat. 

"Pesertanya dari kepala OPD dan kabid-kabid terkaid dalam OPD, termasuk para camat. Kenapa harus camat?  karena lokus kegiatan pembangunan di Kabupaten Bima ini berada di wilayah kecamatan. Seperti apa tugas dan fungsi TP4D itukan harus ada juga kesamaan pemahaman antara perangkat daerah juga dengan camat sebagai penanggungjawab di tingkat kecamatan," jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, Amr Ma'ruf SH, usai kegiatan berlangsung.

Lanjutnya, output dari kegiatan ini atau dari keterlibatan TP4D dalam setiap kegiatan pembangunan yaitu, kegiatan pembangunan berjalan sesuai rencana, dan perencanaan berjalan sesuai aturan dan sedapat mungkin menghindari kerugian negara.

"Kerugian negara yang dimaksudkan, yang berakibat ruginya masyarakat dan daerah dan juga berdampak hukum bagi pelaksana," jelasnya.

Dijelaskannya, TP4D sendiri dibentuk dengan maksud untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga terciptanya peningkatan mutu pekerjaan. Kalau mutu pekerjaan meningkat, maka yang diuntungkan masyarakat dan pelaksana juga aman, serta hukum bisa ditegakkan. 

"Kalau mutu pekerjaan meningkat, maka pemerintah daerah membaik atau berhasil dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Sehingga peranan TP4D sangat dibutuhkan dalam rangka mensukseskan pembanguna daerah," terangnya.

Sementara itu, Ketua TP4D M. Ihwanul Fiaturahman, SH saat diwawancarai usai kegiatan menjelaskan, bahwa TP4D lebih berperan kepada pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Dari kegiatan ini, kita ingin menekankan kepada OPD-OPD agar kegiatannya dikawal TP4D kegiatan fisiknya, karena kejaksaan saat ini lebih banyak pencegahan. Yang penting OPD mengajukan dulu, apakah nanti dikawal TP4D atau Dankum (Pendampingan Hukum), itu tergantung hasil rapat interen kita," jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan ini menjelaskan, bahwa di Kabupaten Bima baru Dinas PU dan Dinas Kesehatan yang melibatkan TP4D dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. TP4D terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan PPK di masing-masing OPD.

"Ketika TP4D menemukan hal-hal yang kurang baik di lapangan, semisal campuran yang kurang bagus, kita langsung menegur dan membongkar kemudian meminta memberbaikinya. Karena selama ini, teguran dari PPK tidak digubris oleh pelaksana. Sehingga dengan adanya TP4D ini, kita bisa turun langsung untuk melakukan pengawasan dan menegur langsung, jika tidak direspon maka akan langsung ditindaklanjuti ke Pidana Khusus," bebernya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.