OTT Jaksa, Oknum DPRD Mataram Huni Hotel Prodeo, Kadis Dikbud Pulang ke Rumah - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

OTT Jaksa, Oknum DPRD Mataram Huni Hotel Prodeo, Kadis Dikbud Pulang ke Rumah

Mataram, KB.- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram NTB, H. Muhir terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejari Mataram di salah satu rumah makan yang ada di Cakranegara, Jumat (14/9/2018). Ketua komisi IV bidang pendidikan dan kesehatan itu diamankan bersama uang Rp. 30 juta.

Kajari Mataram saat menunjukan uang sitaan hasil OTT.
Selain H. Muhir, jaksa juga mengamankan kepala Dikbud Mataram, H. Sudenom, dan seorang kontraktor Tjoto. Kini, H Muhir sudah menghuni hotel prodeo bernama Lapas Mataram. Sementara, H. Sudeno sudah balik rumah karena hanya berstatus saksi.

Kajari Mataram Dr. Ketut Sumadana, SH., MH. mengatakan, HM (H Muhir) merupakan dewan yang masih aktif menduduki jabatan Ketua Komisi IV DPRD Mataram Fraksi Golkar. Ketika diamankan dia sedang bersama Kepala Dikbud Mataram HS (H Sudenom) Kota Mataram dan salah seorang berinisial T (Tjoto) dari pihak kontraktor.

"Jumat pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA, yang bersangkutan kami amankan bersama yang menyerahkan uang yakni kadis bersama seorang kontraktor," beber Sumadana.

Dari hasil OTT, kata dia, petugas jaksa turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut diduga jatah yang diambil dari nominal pengesahan perubahan anggaran proyek rehabilitasi 14 jenis sekolah untuk SD dan SMP pasca gempa senilai Rp 4,2 M yang sudah diketuk oleh DPRD Kota Mataram dalam APBD-P Tahun 2018.

"Jadi setelah ada penetapan, dia (HM) minta jatah. Ada dalam kasus ini muncul dugaan motif pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan berinisial HM," ujarnya.

Sumedana juga mengatakan, jaksa penyidik sudah menetapkan HM sebagai tersangka dan sudah ditahan di Lapas Mataram.Sementara, Kadis Dikbud HS dan Kontraktor TJ masih saksi.

Terkait dengan status ketiganya, Kajari Mataram mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman keterangan dan barang bukti OTT.

"Besar kemungkinan akan disangkakan pidana korupsi, karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan," ucap Sumedana.

"Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e disana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.