Pemkab Bima Dapat Bantuan 22 Unit Mobil Ambulance dari Kemenkes - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pemkab Bima Dapat Bantuan 22 Unit Mobil Ambulance dari Kemenkes

Bima, KB.- Pemerintah Kabupaten Bima di tahun Anggaran 2018 mendapatkan alokasi yang cukup fantastis dari pemerintah pusat melalui DAK Afirmasi dan menjadi lokus Afirmasi.  Anggarannya sebesar Rp.83.146.049.000 yang diperuntukan bagi sarana (pembangunan puskesmas), prasarana (air bersih, IPAL, genset, ousling single gardan, dan kendaraan roda 2)  dan ALKES, untuk 8 puskesmas di Kabupaten Bima, antara lain Puskesmas Belo, Woha, Monta, Parado, Langgudu, Lambitu, Wera dan Pai.


12 Unit Mobil Ambulance yang telah diterima Dikes Kab. Bima.
Dari total anggaran tersebut,  juga dianggarankan untuk pengadaan 22 unit mobil Ambulance.

Hal tersebut disampaikan M. Farid, SKM Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima selaku PPK Pembangunan 8 Puskesmas kepada kabarbima.com beberapa hari lalu. Menurutnya, 12 unit mobil ambulance telah lebih dulu diterimanya pada bulan Agustus lalu.

"Mobil sudah ada di kantor sejak bulan Agustus kemarin. Mobil itu kita pesan langsung dari dealer Hyundai Mataram," akunya.

Lanjutnya, selain 12 unit mobil tersebut masih ada 10 unit mobil ambulance jenis APV lagi yang akan sampai di Kantor Dikes Kabupaten Bima, pada pertengahan september ini.

"Akan ada 10 mobil lagi yang akan sampai pada pertengahan September. Totalnya ada 22 mobil, yang juga kita pesan di Mataram,"urainya.

Dari sekian banyak mobil tersebut,  selain difokuskan pada 8 puskesmas yang Lokus tadi, juga akan diberikan kepada puskesmas lain, tergantung dari tingkat rujukan pasiennya.

"Kita akan berikan juga kepada puskesmas yang angka rujukannya tinggi," tandasnya.

Anggaran dikucurkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memenuhi ketersediaan Puskesmas, sesuai dengan Permenkes no 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah . 

Dijelaskannya, DAK Afirmasi merupakan tambahan DAK yang dialokasikan khusus kepada daerah yang termasuk dalam kategori daerah Perbatasan, Kepulauan dan Tertinggal. Hal itu bertujuan mempercepat pembangunan dan infrastruktur dasar. Tujuan DAK Afiirmasi adalah penguatan Puskemas terutama dari sarana, prasarana dan alat kesehatan. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.