Soal Penataan Arsip, OPD Diminta Patuhi Perbup - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Soal Penataan Arsip, OPD Diminta Patuhi Perbup


Bima, KB.- Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  diharapkan patuh pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2017 tentang pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Kabupaten Bima.


Setelah mengunjungi 10 Organisasi Perangkat  Daerah yang berkantor di Godo  minggu lalu, Senin (03/09/2018) pagi kemarin, panitia pendamping Tim Juri, yang terdiri dari Inspektur Pembantu Andi Haris N. S. Ip ,  Kabag Hukum Amar Ma'ruf,  SH, Kabag OPA Syamsul Bahrain, S.IP,  M.Si, Kabid Kesra BKD Dr. Rusli M.Si, Kabid Komunikasi Publik & Diseminasi Informasi Diskominfostik Suryadin SS,  M.Si, Hariman SE, M.Si,  Arifuddin, SE, M.Si dan M. Budiharta,  SE (Kabid BPPKAD),  Kabid Kearsipan Julkifli SH,  M. Hum kembali menyisir 18 OPD yang berkantor di Kota Bima.



"Sudah sebagian besar OPD  menerapkan penataan kearsipan sesuai peraturan perundangan.  Meskipun ada OPD yang terburuk dalam hal ketaatan asas UU dan Perbup,"terang Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bima, Julkifli,  SH, M. Hum.


"Aspek yang masih perlu dibenahi antara lain sarana dan prasarana seperti box arsip dan pembungkus arsip yang belum lengkap serta klasifikasi arsip yang ada,"tambahnya.

Untuk itu, dalam kurun waktu 2 minggu ke depan OPD diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan penataan arsip sehingga pada Minggu III bulan September 2018,  Tim juri dari Arsip Nasional RI (ANRI) yang akan turun melakukan penilaian sudah melihat hasilnya,"ingatnya.

Dikatakan Julkifli, berkaitan dengan tata kelola arsip, Bupati Bima dalam pertemuan dengan tim pendamping pada Senin (03/09) pagi  menegaskan komitmen untuk mendukung  penataan arsip OPD ini.

"OPD yang berhasil menempati peringkat 3 besar akan diberikan kesempatan untuk melakukan studi pembelajaran di ANRI Jakarta dalam rangka menghadapi e-arsip Kabupaten Bima 2019 mendatang,"tandasnya.

Usai melakukan peninjauan ke-28 OPD, Selasa (04/09/2018) pagi ini akan menuntaskan 2 OPD tersisa yaitu Dinas  Kominfostik dan DLH. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.