Tersangka OTT Kembali Diperiksa, Termasuk 5 Anggota DPRD Kota Mataram - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tersangka OTT Kembali Diperiksa, Termasuk 5 Anggota DPRD Kota Mataram

Mataram, KB.- Kejaksaan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari DPRD Kota Mataram. Salah satunya Ketua DPRD Kota Mataram, yang juga diperiksa terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap H. Muhir oknum anggota DPRD Kota mataram, selaku tersangka korupsi dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP Se-Kota Mataram, Senin (24/09/2018).

H. Muhir saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Kota Mataram.
"Agenda hari ini seperti saya katakan kemarin, bahwa ada lima orang saksi yang diperiksa, satu diantaranya Ketua DPRD Kota Mataram (H. Didi Sumardi, SH). H. Didi Sumardi kita periksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua BANGGAR sekaligus ketua DPRD Kota Mataram. Karena proses perencanaan, penganggaran dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan ada di beliau dan lebih tahu tentang itu,"ujar Ketut Sumadana, Kajari Kota Mataram.

Selain saksi dari DPRD, Kejaksaan juga memeriksa saksi dari BAPEDA Kota Mataram  termasuk tersangka (H. Muhir.red) juga ikut diperiksa tadi pagi.

"Hari ini kita periksa kembali tersangka. Pemeriksaan kemarin, saksi H. Muhir nggak mau ngaku semuanya. Biasalah nggak ada orang yang mau ngaku berbuat salah, tapi nanti di persidangan kita ungkap semuanya," katanya.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, kalau penyidik sudah merasa cukup kesaksian para saksi hari ini, maka berkasnya cepat dilimpahkan ke persidangan, tetapi kalau penyidik merasa masih kurang, maka ada tambahan saksi lain.

"Kasus ini tetap berjalan dan tidak ada kasus yang berhenti. Cuma penanganannya agak lambat karena tenaga kita juga tidak banyak. Sesuai jadwal, Oktober semua berkas sudah rampung baru kita limpahkan. Saya minta ini diperioritaskan, karena orang yang ditahan  ada batasan waktu dalam penyidikan. Setelah itu baru kita kembali ke Pak Sudenom selaku tersangka dalam perkara pungli di beberapa Sekolah,"beber Kajari.

Beberapa menit setelah wawancara Kajari,  H. Muhir datang bersama petugas Kejaksaan Kota Mataram yang menjemputnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diwawancara sebelum diarahkan ke ruangan pemeriksaan, Muhir tidak mengaku pernah mengambil keuntungan dari proyek senilai Rp. 4, 2 miliar itu.

"Saya tidak pernah memakan dana gempa, saat penangkapan, uang itu tidak ada sama saya tetapi ada sama Totok dan  kontraktor. Tidak pernah saya pegang apalagi sampai makan itu uang. Barang bukti tidak ada sama saya, tapi ada di Totok," kata Muhir.

Kemudian tersangka dibawa menuju ruang Pidsus Kejari Mataram. Pemeriksaan H. Muhir langsung ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram.

H. Muhir ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pemerasan atau menerima uang  pelicin untuk pembahasan anggaran dana bantuan rehabilitasi gedung SD dan SMP Se-Kota Mataram pada APBD-P 2018. 

Muhir akan dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 b, dan Pasal 12 e Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KB-03)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.