Karaoke Barata Ternyata Belum Miliki Izin - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Karaoke Barata Ternyata Belum Miliki Izin

Kota Bima, KB.- Keberadaan tempat hiburan (Karaoke.red) milik PT. Barata Guna Indogenesa yang belum mengantongi izin usaha (Siup) menjadi persoalan di kalangan pegiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kota Bima. Sebab, selama beroperasi tenyata tempat hiburan karaoke keluarga Barata itu belum mengurus izin.

M.Saleh Yasin
Berdasarkan aturan, setiap badan usaha harus memiliki izin dan bagi Badan usaha yang tidak mengurus atau mengantongi izin, itu illegal. Dan badan usaha illegal itu harus ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Kapala DPMPTSP Kota Bima M.Saleh Yasin yang ditemui kabarbima.com Selasa (16/10/2018) pagi, membenarkan kalau informasi soal tidak adanya izin Karaoke Barata itu benar adanya.

"Soal tidak adanya izin itu, kami sudah menyampaikan ke pihak Barata agar secepatnya mengurus izinnya. Dan mereka pun siap mengurusnya," jelasnya.

Dikatakanya, selama ini pihak Barata beranggapan bahwa izin usaha toko, permainan dan Karaoke itu satu paket.

"Mereka pikir izin karaoke itu satu paket dengan Toko, tapi ternyata tidak dan itu harus memiliki izin masing-masing, karena usahanya itu berbeda-beda,"tuturnya.

Dibeberkannya, selama ini pihak barata belum mengurusnya dan baru mengajukan pembuatan izin.

"Pada dasarnya semua pengusaha itu pasti tahu, kalau setiap usaha dibangun itu harus memiliki izin,"ungkapnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Manager Barata Deni yang dikonfirmasi kabarbima.com mengatakan, sebenarnya tiga usaha ini yakni Toko, Permainan dan Karaoke itu sudah mimiliki izin masing-masing, cuman tidak dicantumkan. Dan masalah ini pun pihaknya sudah menyampaikan ke dinas terkait.

"Terkait tidak dicantumkannya izin karaoke dalam surat rekomendasi, kami sudah menyampaikan kembali ke pihak dinas agar dicantumkan kembali,"tuturnya.

"Soal izin, intinya Sekarang kita lagi dalam proses pengurusan izin,"katanya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.