Karyawan Toko Curi 70 Sak Semen Milik Majikan Secara Bertahap - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Karyawan Toko Curi 70 Sak Semen Milik Majikan Secara Bertahap

Mataram,KB.- Seorang Karyawan toko yang dipercayakan oleh majikannya untuk memegang kunci dan menjaga gudang PT. Nusa Tenggara Mandiri,  tidak disangka akanmenghianati kepercayaan majikannya itu. Pelaku tekad mencuri semen milik majikanya sebanyak 70 sak secara bertahap atau sedikit demi sedikit.

"Pelaku diketahui berinisial PS (28) asal Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pelaku juga merupakan karyawan PT. Nusa Tenggara Mandiri di Lingkungan Jempong Kelurahan Ampenan Kota Mataram dan sudah bekerja selama 2 tahun di PT tersebut," ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH, Rabu (31/10/218).

Dijelaskannya, setiap hari pelaku mengantar semen, sehingga punya kesempatan untuk  mencuri sedikit demi sedikit, sehingga total hasil curiannya sebanyak 70 sak. Pada saat pelaku PS mengantar semen, para konsumen tidak curiga bahwa semen tersebut merupakan semen hasil curiaan pelaku PS.

"Tidak ada kecurigaan dari konsumen, karena sebenarnya dia memang bertugas mengantar semen. Tetapi begitu pemilik menemukan begitu banyak semen yang hilang di gudangnya, kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian," ucap Alam.

Selanjunya, Tim Resmob 170  mendatangi tempat tinggal PS dan berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan. Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui  berbuatannya.


"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan kesempatan mengambil 70 sak semen milik korban secara bertahap dengan cara diangkut menggunakan mobil cerry pick up milik kantor/bosnya. Hasil curiannya digunakan untuk kepentingan pribadi,"ungkapnya.


Semen hasil curian tersebut, kemudian dijual pelaku ke daerah Jempong Kota Mataram di pengusaha yang berinisial H. Kemudian Tim Resmob 170 berhasil menemukan sisa semen milik korban sebanyak 20 sak yang ada di tempat jualan pengusaha H dan langsung disita. Sedangkan untuk 50 sak sudah digunakan untuk membuat gumbleng.

Dari kejadian itu, AKBP Saiful Alam, SH. menghimbau kepada masyarakat untuk berantisipasi terhadap tindakan kejahatan dengan cara memasang CCTV.

"Kami  mengharap kepada masyarakat untuk berhati-hati, terutama para pengusaha agar  memasang CCTV," harapannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 20 sak semen merek Tonasa ukuran 50 Kg, uang tunai Rp.800 ribu, mobil pick up cerry merek Mitsubishi warna hitam dengan nomor Polisi DR 9424 AJ. Untuk sementara pelaku ditahan di Polres Mataram. Pelaku PS telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (KB-03)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.