Kejati NTB Bidik Dua Calon Tersangka Kasus Bank NTB - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejati NTB Bidik Dua Calon Tersangka Kasus Bank NTB

Mataram, KB.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantongi dua calon tersangka kasus dugaan korupsi di Bank NTB Cabang Dompu.

Dedi Irawan SH,MH
Juru Bicara Kejati, Dedi Irawan SH,MH mengatakan, bahwa tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saksi telah diperiksa pada Selasa (09/10/2018) pagi, dari kalangan pejabat bank NTB sebagai debitor.

"Hasil pemeriksaan sementara sudah kelihatan dan sudah dikantongi dua orang calon tersangka," terangnya.

Dari hasil penyelidikan awal, Kejaksaan telah menemukan pencairan Rp. 6,3 milyar dari Rp. 10 milyar yang direncanakan. Uang tersebut diajukan untuk pembangunan rumah KPR (Kredit Perumahan Rakyat) di Dompu.

"Untuk membeli asset perusahaan tersebut tidak dipergunakan, sebagaimana anggaran memang diperuntukan ke KPR," jelas Dedi.

Dedi Irawan juga menjelaskan, kemungkinan dua tersangka itu dari kalangan Bank NTB dan kontraktor selaku kreditor yang mengajukan anggaran. Ada hubungan timbal balik antara kedua pihak. 

"Karena ada pemberi kredit dan penerima kredit. Kedua duanya bisa kena. Karena proses awalnya bermasalah," beber Dedi. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.