Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejati NTB Dalami Kasus Pencairan Anggaran Kredit Bank NTB Cabang Dompu

Mataram, KB. - Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH kepada kabarbima.com, Senin (10/10/2018) menegaskan, bahwa  kasus pencairan anggaran kredit Bank NTB Cabang Dompu senilai Rp.10 milyar masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah mengantongi 6 orang saksi. 

Dedi Irawan, SH, MH
Katanya, Kejati NTB belum memeriksa saksi secara keseluruhan, karena tidak mengharapkan ada celah praperadilan. Oleh karena itu, pimpinan membuat surat perintah penyidikan secara umum setelah semua saksi-saksi sudah diperiksa secara keseluruan.

Dedi Irawan,  selaku Juru Bicara Kejati NTB mengatakan, untuk sementara surat perintah penyidikan itu tidak menyebutkan tersangka. "Jadi kita, surat penyidikan secara umum terlebih dahulu karena jangan sampai istilahnya ada celah untuk selanjutnya nanti,” ucapnya.

Setelah pemeriksaan saksi, kemudian dilakukan tindakan-tindakan lain, seperti penyitaan, penggeledahan, dan sebagainya, baru kemudian ditetapkan tersangka. Kemungkinan besar nanti penangkapan tersangka nanti, bisa saja istlahnya dipanggil sebagai saksi. 

"Disitulah langsung dibuat surat perintah penetapan tersangkanya sehingga setelah dipanggil sebagai saksi nanti langsung diperiksa sebagai tersangka, atau bisa saja dikemudian hari dengan diberikan kesempatan untuk mengajukan untuk didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana hak yang ditentukan oleh Undang-undang,” ungkap Jubir Kejati NTB.

Lanjut Dedi, calon tersangka untuk sementara pihaknya sudah mengakantongi 6 orang saksi dari pihak Bank NTB Cabang Dompu. Tersangkanya tinggal ditetapkan setelah prosedur-posedur  terlaksana terlebih dahulu seperti penyitaan dan penggeledahan.

Saat diwawancara, Dedi Irawan  tidak memberitahukan nama-nama dari 6 orang  saksi dari pihak Bank NTB Cabang Dompu tersebut. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.