Oknum Warga, Kuasai Tanah Aset Pemkab di Santi, Kini Dibangun Sarang Walet - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Oknum Warga, Kuasai Tanah Aset Pemkab di Santi, Kini Dibangun Sarang Walet

Kota Bima, KB.- Tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Kelurahan Santi dikuasai oleh oknum warga Kota Bima. Bahkan, aset pemerintah seluas 35 are yang berada di So Santi itu sudah dibuatkan sertifikat dan sebagian didirikan bangunan seperti rumah dan Sarang Burung Walet. Sementara jual beli lahan itu diduga kuat dilakukan sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan dari lurah setempat.

Lahan Pemkab Bima yang kini sudah didirikan bangunan.

Lurah Santi, Wahyudin mengungkapkan, lahan itu merupakan aset eks jaminan desa milik Pemkab Bima. Statusnya pun kini masih menjadi milik pemerintah setempat. Hanya saja, saat ini sudah dikuasai oleh oknum warga Kota Bima.


"Lahan itu sudah didirikan rumah dan dibuat sertifikat hak milik. Itu dilakukab dari tahun 2017," ungkapnya kepada kabarbima.com, Rabu (10/10/2018).

Mengetahui itu, pihaknya sudah mendatangi warga yang menempati lahan tersebut. Menjelaskan status lahan dimaksud adalah aset Pemkab Bima, bukan milik orang per orang. Justru jawaban yang didapat, warga yang menempati mengaku sudah membayar ke oknum warga.

Wahyudin juga mengakui, pihaknya sudah menyurati Bupati Bima sebanyak 2 kali. Memberitahu jika lahan tersebut sudah dikuasai oleh oknum warga. Hanya saja, hingga saat ini belum ada jawaban dari pemerintah setempat.

"Tanah itu sudah dikuasai semua. Makanya kita sampaikan surat ke Bupati, agar ditindaklanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban," katanya.

Menurut Lurah Santi, tanah itu memang setiap tahun di lelang oleh Pemkab Bima. Pernah suatu waktu, sekitar tahun 2016 lalu, warga yang mendapatkan pelelangan yang ingin menggarap tanah itu justru ribut dengan oknum warga yang menjualnya.

Saat ini saja, masalah tanah itu sudah dibawa ke ranah hukum. Masalahnya, muncul surat jual beli tanah itu oleh oknum warga tersebut tanpa sepengetahuan Pemerintah Kelurahan Santi. Padahal pemerintah kelurahan masih memegang SPPT lahan dimaksud.

"Bahkan, cap dan tandatangan saya selaku lurah juga dipalsukan. Karena sudah dilapor polisi, saya juga sudah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan masalah itu," ungkapnya.

Wahyudin berharap, aset itu segera ditertibkan oleh pemerintah daerah. Agar pihaknya juga merasa tenang, sebab kewajiban Pemerintah Kelurahan Santi juga harus melaporkan setiap kondisi aset tersebut ke Pemkab Bima.

Sementara itu, Kabag Umum Setda Kabupaten Bima Amrin saat dikonfirmasi mengaku tidak begitu paham soal lahan tersebut, karena dirinya baru menjabat.

"Saya tidak begitu paham, staf saya Kasmir yang lebih tahu sejarah soal lahan itu," ucapnya.

Ia menambahkan, sepengetahuannya lahan itu sudah diserahkan oleh Pemkab Bima ke Pemerintah Kota Bima dan sudah disetujui oleh dewan.

"Itu yang saya tahu, dulu. Tapi untuk lebih jelasnya staf saya yang paham, karena dia yang memiliki data datanya," tambah Amrin. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.