Seorang Pencuri di Mataram, Dihadiahi Timah Panas - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Seorang Pencuri di Mataram, Dihadiahi Timah Panas

Mataram, KB.- Polres Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian. Dua orang berhasil diringkus, keduanya berasal dari Amepenan Kota Mataram dan dari Gunung Sari Lombok Barat. Kini kedua pelaku diamankan di Polres Mataram.


Pada hari Sabtu (06/10/2018) malam, pelaku diduga masuk ke TKP dengan cara memanjat tembok pagar rumah. Kemudian masuk kedalam rumah Sutrisno (49) di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Kemudian, pada hari Selasa (9/10/2018) malam, pelaku masuk kedalam rumah korban Aminah (37) di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.


"Dari dua TKP tersebut yang di Ampenan Mataram, rata-rata pelaku melompati pagar masuk ke dalam rumah saat korban sedang tidur," kata Kompol Nanang, Kamis (11/10/2018).

Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan,  atas nama Dayat (19) asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan Riyan (16) berasal dari Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombak Barat.

Awalnya Tim Resmob 701 mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Tim Resmob 701 mencari keberadaan pelaku pada hari Rabu (10/10/2018). Diketahui pelaku (Dayat) sedang berada di bengkel sekitar Kota Mataram.

"Tim Resmob memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, sehingga Dayat dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kakinya dengan mengalami luka dibagian betis kanan. Akhirnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara untuk dirawat," kata Nanag. 

Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap pelaku Riyan dan berhasil menangkap tanpa perlawanan, pada saat pelaku berada di rumah temannya di Sayang-sayang Matatam. Dengan bantuan Kepala Lingkungan setempat dan Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit Hp, 3 buah cincin mas, uang Rp. 590.000 dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Kaze warna hitam tanpa nomor Polisi," katanya.

Kemudian, Nanang juga berharap dengan penangkapan para pelaku pencurian ini, dapat mengurangi dan  tidak ada lagi kasus pencurian di Mataram. "Insya Allah kita tetap melakukan pengungkapan terkait kasus-kasus yang dilaporkan, baik di Polsek mau pun di Polres," ujar Nanang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan denga Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.