Sepeda Motor Milik Walikota Mataram Dicuri - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Sepeda Motor Milik Walikota Mataram Dicuri

Mataram, KB.- Rabu (31/10/2018) pagi, Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, S.IK, M.H mengungkapkan kasus pencurian yang terjadi  Tahun 2016 lalu. Pelaku yang berinisal SE (61) asal Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Matatam ini telah mengambil motor Yamaha Mio milik korban, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh,  yang diparkir di depan halaman rumahnya.

Barang Bukti BPKB Motor milik korban.
Korban melaporkan ke Polres Matatam pada tanggal 29 Oktober 2018. Awal terukngkapnya kasus tersebut, setelah Tim Resmob Polres Mataram mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan terhadap pelaku SE yang menyimpan motor Yahama Moi dengan nomor Polisi diburamkan dengan cat hitam.

"Begitu anggota kami melihat sepeda motor dengan plat nomor yang tidak sesuai, kami berkoordinasi dengan petugas lalu lintas. Kemudian langsung dilakukan penindakan dengan ditahan dan periksa," ujar Alam,  didampingi  Kasubag Humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti.

Kapolres Mataram, mengatakan setelah diperiksa, motor mio tersebut  diketahui identitas pemiliknya, sehingga pihaknya langsung menghubungi pemiliknya. " Kita mengetahui identitas pemilik motor tersebut dan kita menghubungi yang punya (H. Ahyar Abduh). Ternyata betul, sudah 2 tahun sepeda motor ini dicuri," ungkapnya.

Tim Resmob 701 Polres Mataram menggerebek  pelaku SE di rumahnya, namun tidak berhasil menangkapnya lantaran pelaku bersembunyi di rumah tetangganya. Kemudian pelaku kembali masuk di rumahnya dan pada saat itu, pelaku berusaha untuk kabur namun berhasil ditangkap tanpa perlwanan.

Selanjutnya, setelah pihak Polres berhasil menangkap pelaku SE, polisi memanggil korban untuk mengenali motornya. Sedangkan teman pelaku yang berinisial I berhasil meloloskan diri.

"Kita melakukan proses hukum dan memanggil korban, selanjutnya kita proses hukum saudara SE dan I. Saudara I berhasil meloloskan diri dan saudara SE ini kita amankan. Dia (SE) juga merupakan residivis," ujarnya.

Dari keterangan pelaku SE, dia melakulan pencurian motor itu untuk digunakan kerja kuli. Karena belum memiliki motor sebagai alat transportasi menuju tempat kerja Kuli. Setelah mendapatkan motor Walikota tersebut, pelaku  menggantikan nomor Polisi. Pelaku juga mengaku pernah meminta pinjam sepeda motor sama pemilik (H. Ahyat Abduh) cuma pada waktu dulu, dan tidak dikasih. 

"Dia mengaku dulu pernah minta motor sama pak Ahyar Abduh, untuk kerja tukang, namun tidak dikasih," ujarnya mengutip pengakuan pelaku SE.

Barang bukti yang disita dari tersangka, berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru dengan nomor rangka MH35TL0067K871945  dan nomor Polisi DR 3489 AW (Plat Palsu), sedangkan dari pelapor 1 buah BPKB sepedar motor Yama Mio Sporty dengan nomor rangka MH35TL0067K871945 atas nama H. Ahyar Abduh.

Atas perbuatannya pelaku SE  disangkakan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (KB-03)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.