Terdakwa OTT Dana Bencana Geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Terdakwa OTT Dana Bencana Geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU

Mataram, KB.- Muhir, terdakwa kasus dugaan pemerasan proyek  rehabilitasi gedung SD dan SMP pascagempa menjalani sidang perdana Selasa (16/10/2018). Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram itu, terdakwa masih heran dengan uang suap Rp. 30 juta.

Terdakwa Muhir saat menjalani sidang perdana.
Persidangan berlangsung dalam pengawalan Polisi, dihadiri oleh tim penasihat hukum Burhanudin,.SH.,MH, mendengarkan dakwaan JPU Kejari Mataram. 

Terdakwa Muhir menggelengkan kepalanya ketika mendengar bahwa Tjatur Totok staf Sudenom pada Jumat (14/9/2018) memberikan uang Rp. 30 juta. Uang pecehan Rp. 100.000 dalam amplop warna coklat total Rp. 30 juta dalam dakwaan. Kemudian Muhir memasukan uang itu ke dalam kantung celananya. Namun kronologi itu dibantah Muhir melalui kuasa hukumnya.

"Kalau itu sudah beberapa kali saya sampaikan, jadi dia dalam posisi menolak bukti itu, sudah kita sampaikan kok tiba di sini masuk kantung. Sedangkan di praperadilan dia bilang dilempar. Hal-hal yang seperti ini harus sportif," ujar Burhanudin.

Selanjutnya, setelah keluar dari ruangan sidang, sekitar puluhan awak media mengejar terdakwa Muhir. Awak media meminta tanggapannya soal JPU. "Ia sudah," tanggapan singkat Muhir.

Terdakwa Muhir langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.