Terlibat Penggelapan Mobil, Mantan Anggota Polri Diringkus - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Terlibat Penggelapan Mobil, Mantan Anggota Polri Diringkus

Mataram, KB.- Pada Press Release yang digelar di Polres Mataram, Senin (8/10/2018) pagi, Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, SIK, mengungkapkan, bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Mataram berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial IMM mantan Anggota Polri yang diduga melakukan penggelapan 1 unit kendaraan Roda 4 jenis Avanza dengan No. Pol DR 1253 FZ.

Pelaku saat digelandang anggota Polres Mataram.
“Sekitar Tanggal 25 Agustus lalu, kita menerima laporan ada dugaan penggelapan kendaraan roda 4 yang diduga, dilakukan oleh pelaku dengan inisial IMM asal  Lombok Utara. Awalnya Pelaku diminta tolong oleh korban/pelapor berinisial IKS, Pensiunan Polri Asal Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, tetapi ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan korban.  Korban akhirnya melaporkannya ke Polres Mataram,” ucap Muhammad.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekitar Pukul 18.00 Wita, Tim Resmob 701 mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan kita kemarin hari Jumat 5 Oktober 2018 baru berhasil menangkap pelaku di salah satu kos-kosan di Jln. Cendrawasi No. 4 Cakranegara Mataram. Dari tangan pelaku kita lakukan penyitaan satu unit kendaraan roda 4 jenis Avanza, BPKB, STNK, dan kunci Mobil,” ujar Kapolres Mataram.

“Dari hasil penyelidikan sementara, mungkin yang bersangkutan tidak ada pekerjaan sehingga mobil tersebut digunakan untuk keperluan yang bersangkutan,” ujarnya.

Lanjutnya, pelaku ini pernah diproses dalam tindak pidana illegal logging pada Tahun 2009, disidik oleh Polres Lombok Barat dan dikenai hukuman kurang 5 Bulan lebih kurungan penjara.

“Kemudian yang bersangkutan kita ketahui adalah mantan Anggota Polri yang sudah di PTDH (pecat) di Lombok Utara, Karena meninggalkan tugas atau tidak masuk kerja. Kita sedang dalami terkait informasi ini,” kata Muhammad.

Muhammad, menghimbau kepada seluruh masyarakat, terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor agar lebih-hati atau waspada sebelum menerima gade atau membeli kendaraan.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya berhati-hati menerima gadai atai membeli kendaraan. Sebaiknya dikomunikasikan dulu, dikonfirmasikan dulu ke pihak kepolisian, dicek apakah kendaraan ini asli atau hasil pencurian atau bukan. Supaya jelas status legalisasi daripada kendaraan tersebut, apakah jelas ada BPKB dan STNK dan asli atau palsu. Jangan sampai kendaraan yang mau dijual atau mau dibeli merupaka barang curian dan atau barang-barang illegal lainnya,” harapnya.

Adapun bentuk barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Mataram, berupa 1 Unit Mobil Avanza berwarna hitam metalik dengan nomor Polisi DR 1253 FZ, 1 buah BPKB, dan 1 lembar STNK duplikat atas nama Sahrini.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.