Usaha Burung Walet di Kota Bima, Akan Ditertibkan Melalui Perwali - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Usaha Burung Walet di Kota Bima, Akan Ditertibkan Melalui Perwali

Kota Bima, KB.- Marakanya usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kota Bima, menjadi salah satu perhatian khusus Pemerintah Kota Bima. Sehingga Pemerintah menganggap perlunya dibuatkan Peraturan Walikota (Perwali). Apalagi masyarakat Kota Bima sekarang banyak yang mengeluh, karena usaha tersebut dianggap menggangu dengan suara bunyi-bunyian selama 24 jam non stop.

Ilustrasi Bangunan Sarang Burung Walet
Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima akan segera menerbitkan Perwali tentang usaha sarang burung walet ini.

"Persoalan SBW ini,  kita lagi dalam proses membentuk panitia pembuatan Perwali dan rencana itu, sudah kita sampaikan ke beberapa istansi terkait," ujar Plt. DPMPTSP Kota Bima, M.Saleh Yasin saat ditemui kabarbima.com di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018).

"Setelah proses pembentukan panitia selesai, Insa allah sekitar satu dua bulan lagi Perwali SBW akan segera kita terbitkan,"ucapnya.

Setelah Perwali SBW diterbit, lanjut dia, pihaknya akan langsung turun ke masyarakat untuk melakukan sosialiasi kaitan dengan ijin usaha SBW ini.

"Secepatnya akan kita sampaikan ke masyarakat tentang Perwali SBW ini,"katanya.

Diakuinya, dari sekian banyak pemilik usaha SBW di Kota Bima, 20 orang diantara belum memiliki ijin.

"Kita sudah sampaikan kepada mereka agar segera mengurus ijin usahanya,"ujarnya.

Ditanya apa tindakan tegas pihak dinas terhadap badan usaha yang belum mengurus ijin ini? Soal itu, pihaknya sekarang belum bisa bertindak tegas, karena belum ada Perwali, setalah ada perwali baru bisa bertindak. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.