Baiq Nuril Akhirnya Lapor Balik Kepala Sekolah - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Baiq Nuril Akhirnya Lapor Balik Kepala Sekolah

Mataram, KB.- Korban pelecehan seksual Baiq Nurul, seorang guru honorer telah melapor balik H. Muslim Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda NTB, Senin (19/11/2018). Saat melapor Baiq Nuril didampingi 15 orang Tim Anggota Penasehat Hukum.

Nuril melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah terhadap dirinya. 

"Kami dari Tim penasehat hukum ibu Nuril dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, berjumlah 15 orang advokat mendampingi ibu Nuril untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinannya yang berinisial HM," jelas Tim Anggota Penasehat Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, SH., MH.

Tim penasehat hukum Nuril melaporkan atas perbuatan Kepala Sekolah dengan menggunakan Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP, terkait perbuatan pencabulan pimpinan kepada bawahan.

"Dalam hal ini, untuk awalnya kami menggunakan ketentuan Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP, itu dugaan tindak pidana pencabulan pimpinan kepada bawahannya. Ini masuk pada PNS karena ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," tegas Magandar. 

Yan juga melanjutkan, Saat sekarang sedang berlangsung interogasi (dimintai keterangan) terhadap ibu Nuril. "Karena ini masih tahap awal, jadi ditahap penyelidikan, jadi berita acara yang di interogasikan. Setelah ini kami akan lakukan ke SPKT untuk membuat laporannya," ungkap Yan.

Pada kasus ini terkait rentan waktu antara 2013 sampai dengan 2014. Termasuk yang dilaporkan saat ini atas perbuatannya yang terjadi pada Agustus 2013, atas pengakuan Muslim pada persidangan menelfon untuk bicarakan perbuatannya dan untuk mengundang nafsu Baiq Nuril.

"Seperti pengakuan HM dalam persidangan, dimana ibu Nuril sebagai terdakwa, HM mengakui bahwa dia menelfon ibu Nuril kemudian menceritakan sesuatu yang sangat tidak layak, selaku pimpinan yang seharusnya memberikan teladan yang baik menceritakan aktivitas seksualnya dia dan tujuan untuk memunculkan berahi terhadap ibu Nuril. Untuk itu kami laporkan pencabulan," tegas Yan Mangandar.

Laporan balik dilakukan sekarang, karena sejak kemarin Penasehat  Hukum Nuril menunggu ingkrah terlebih dahulu terkait  tindak pidana yang masih dalam proses. 

Yan Mangandar, Tim anggota penasehat hukum Baiq Nuril mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tidak  memegang bukti rekaman. "Bukti rekaman, kami dari pihak PH (penasehat hukum) tidak  memegang, tapi kami akan upayakan bukti rekaman di persidangan waktu itu, untuk dijadikan alat bukti pada perkara ini," ungkap Mangandar

Kepala Sekolah M. Muslim bukan hanya melakukan pelecehan seksual pada Nuril melainkan pernah melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin di SMAN 7 Mataram. 

"Ia ada, pengakuan HM ya dalam BAP itu menyebutkan salah satu bawahannya di tempat sekolah tersebut dia melakukan persetubuhan. Ini dalam BPA pengakuan dari HM," pungkasnya. (KB-03)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.