BB 21,2 Kg Ganja Milik Pasangan Suami Istri Dimusnahkan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BB 21,2 Kg Ganja Milik Pasangan Suami Istri Dimusnahkan

Mataram, KB.- Polres Mataram memusnahkan Barang Bukti (BB) 21,2 Kg Ganja di Lapangan Apel Mapolres Mataram. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Tinggi NTB dan pihak Kejaksaan Negeri Mataram.

Tersangka HF menyuluti api dan AS berkerudung hitam.
Barang bukti tersebut sitaan dari tersangka sepasang suami istri kurir HF (38) dan AS (32). Pemusnahan barang bukti untuk melengkapi pemberkasan proses hukum.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam memimpin langsung pemusnahan. Tersangka HF menuangkan ganja ke dalam tong sekaligus membakarnya juga dibantu oleh istrinya AS.

"Pemusnahan barang bukti ganja 21,2 Kg ini sebagai kelengkapan berkas perkara karena ini sudah dinyatakan proses hukumnya bejalan sehingga terakhir harus kita musnahkan," ujar Saiful Alam, Kamis (22/11/2018).

Terbongkarnya bisnis ganja pasangan suami istri, Senin (29/10/2018) lalu di Lingkingan Gabuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Mataram. Tersangka AS ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 21 Kg. Sedangkan tersangka HF ditangkap, Minggu (4/11/2018) di Labuhan Lombok, Masbagik, Lombok Timur.

"Pada saat penangkapan di rumah sebenarnya ada suaminya cuma kami pihak Kepolisian hanya menangkap istrinya (AS) dan ditemukan barang bukti dan istrinya diamankan dan di proses hukum. Kini suaminya (HF) juga sudah ditangkap dan di proses hukum," ujar Saiful Alam.

Kapolres Mataram, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut berasal dari luar daerah dan dikirim melalui titipan kilat disalah satu ekspedisi pengiriman barang di Mataram. Barang ini di duga akan diedarkan atau dijual ditempat wisata Lombok.

"Barang dari Aceh kirim melalui paket, dan pendistribusian pasti di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Semua distribusikan ditempat-tempat wisata, tempat-tempat hiburan dan orang-orang yang memang konsumsi narkoba," ujarnya.

Aatas penangkapan kedua pelaku Polres Mataram akan berkoordinasi dengan Polda NTB dan Mabes Polri, dengan hal itu juga Saiful Alam berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

"Dengan ditangkapnya pelaku yang membawa barang bukti ini, tentunya kita bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Barat dan Mabes Polri untuk melakukan pengungkapan-pengungkapan narkoba di segala jenis. Himbau kepada masyarakat  agar tidak melakukan tindak pidana yang melanggar hukum," harap Saiful Alam.

Kemudian, setelah pemusnahan barang bukti 21 Kg ganja, bahwa pengakuana pelaku (HF) tidak menjual ganja hanya menggeluti sabu-sabu selama tiga tahun. "Kalau ganja ini saya nggak jual kalau jual sabu baru tiga tahun. Ganja ini barang titipan Dia (sahabatnya) cuma nitip siang, ambilnya nanti sore. Dia minta tolong sama saya karena itu sahabat baik saya," ucap tersangka HF.

Tersangka HF memanggul kardus di wilayah yang sama sedangkan istrinya menggendong tas ransel berisi ganja sekitar 5,9 Kg, Selasa (2/10/2018) lalu. Pelaku HF melihat Polisi datang lalu kabur meninggalkan istrinya. "Saya kaget begitu saya tahu ada itu bapak-bapak (Polisi) saya lihat akhirnya saya kabur," katanya.

Sedangkan AS tidak tahu bahwa suaminya jual sabu-sabu karena istrinya hanya beraktivitas jualan mulai pagi sampai siang dan ketahui bahwa suaminya antara barang bekas. "Nggak tahu, cumakan Dia (HF) banyak dus di rumah. Sempat saya tanya, apa itu pak ? Itu punyanya berinisial HM (jawab suaminya). Sedangkan dus di sana banyak, diakan sering ke KLU bawa barang pakaian bekas gitu disalurkan (untuk korban gempa) sama teman-temannya," katanya.

Atas tindakannya  kedua pelaku tersebut diancam dengan Pasal 111 hukuman seumur hidup. (KB-03).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.