BPN Bima Tidak Hadiri Sidang Reklamasi Pantai Amahami - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BPN Bima Tidak Hadiri Sidang Reklamasi Pantai Amahami

Mataram, KB.- Ketua Tim Pergerakan Pembebasan Laut Amahami, Herman, M.Pd dan puluhan warga Kelurahan Dara Kota Bima menghadiri sidang terbuka terkait reklamasi Pantai Amahami Kota Bima dan penerbitan sertifikat. Namun pihak BPN (tergugat) tidak hadir dalam persidangan.

Herman, M.Pd dan puluhan warga Kelurahan Dara Kota Bima
usai menghadiri sidang terbuka terkait reklamasi Pantai Amahami
Kota Bima, di PTUN Mataram.
Herman, M.Pd dan puluhan warga Kelurahan Dara Kota Bima menghadiri sidang terbuka terkait reklamasi Pantai Amahami Kota BimaSidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim, Rahmi Afriza, SH., MH., Hakim Anggota I, Reza Adyatama, SH., MH., dan Hakim Anggota II, Retno Aryani, SH.

Ketua Tim Pergerakan Pembebasan Laut Amahami, Herman, M.Pd. juga selaku pemohon mengatakan, bahwa tergugat BPN Kota Bima tidak hadir selama sidang tertutup dari tanggal 1 November 2018 sampai sidang terbuka pada hari Kamis (22/11/2018) kemarin. Jika BPN tidak hadir pada sidang terbuka selanjutnya akan dijemput secara paksa.

"Selama sidang tertutup, tergugat (BPN) tidak pernah hadir. Maka hari inipun sidang terbuka tergugat tidak hadir, maka untuk sidang terbuka kedua tanggal 29 depan akan ditarik paksa untuk menghadirkan tergugat dan yang memiliki sertifikat. Supaya kita sama-sama bisa menyaksikan bagaimana sertifikat itu bisa muncul sekarang ini," ujar Herman, diarea Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Herman sudah mengantongi 15 sertifikat yang dianggap cacat karena waktu penerbitan dengan surat ukur hanya satu hari. Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu murni di laut Amahami.

"Sudah 15 sertifikat yang sudah diketahui di BPN sisanya masih banyak yang lain yang siluman itu. Bahkan pasar juga masuk gugatan karena itu laut dulu. Mereka mengeluarkan sertifikat pada aturan BPN enam bulan sampai dua belas bulan, ini tanggal 27 April diukur 28 April diterbitkan, cuma satu hari dan batas-batasnya tidak jelas, itu tanah pertanian," ujar Herman dengan nada kesal.

"Dulunya mau bangun terminal antar kota tapi karena bermasalah akhirnya sekarang digantikan dengan pasar. Kita gugat BPN karena BPN yang mengeluarkan sertifikat. Kita tidak menggugat secara individu karena ada lembaga yang menaungi mereka untuk menerbitkan sertifikat," katanya.

Biasanya Pemkot (Pemerintah Kota) mendampingi, tapi karena warga Dara lebih awal konfirmasi dengan Walikota yang baru sekarang ini (H. Muhammad Lutfi, SE). Mereka sudah tahu lokasi ini bermasalah ini kemungkinan BPN tidak didampingi biro hukum dari Kota. 

"Luasnya tidak tentu, ada yang 8600 meter persegi, ada yang 80 are, ada 9 are dan ada yang 20 are. Kalau luas tanah itu 21 hektar, yang reklamasi hampir setengah. Yang kita gugat sebelah selatan yang berbatasan dengan masjid terapung," ungkap Herman.

Dalam persidangan ini ada 9 poin diantaranya, pertama kami selaku kelurahan Dara dirugikan dengan keberadaan penimbunanan saat ini karena disitu sudah hilang satu mata pencaharian masyarakat Dara, baik biota lautnya maupun planktonya, kedua, sudah mengganggu biota lautnya, ketiga, disana sudah dilakukan penimbunan, penimbunan itu sudah mengganggu reklamasi yang berlebihan, keempat, kami akan serahkan kepada negara untuk dimanfaatkan oleh negara biar tidak diklaim siapa pemiliknya. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.