H. Muslim Diperiksa di Polda NTB - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

H. Muslim Diperiksa di Polda NTB

Mataram, KB.-  Mantan Kepala SMAN 7 Mataram H. Muslim menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda NTB, atas dugaan pelecehan seksual terhadap pelapor Baiq Nuril yang sebagai bawahannya.

H. Muslim (Pegang Map Merah)
Muslim pada saat sebelumnya di laporkan Baiq Nuril atas dugaan pelecehan seksual. Dalam hal ini diduga pelecehan secara verbal melalui ponsel, terkait dengan itu terlapor disangkankan dengan Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP, terkait perbuatan pencabulan pimpinan kepada bawahan.

Atas laporan tersebut kini H. Muslim menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda NTB dari pukul 15.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita, Selasa (27/11/2018). Dia menjalani pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pelapor Baiq Nuril sebagai bawahannya.

Disaat pemeriksaan, Muslim didampingi tiga Penasehat hukumnya. Sebenarnya pemeriksaan selesai pada pukul 22.00 Wita, tapi keluar dari ruangan tim penyidik pada pukul 22.50 Wita karena Dia membaca dengan seksama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatanganinya.

Mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim tidak memberitahukan terkait pemeriksaan oleh penyidik Polda NTB, Dia hanya bisa menyerahkan kepada PH (Penasehat Hukum)-nya.

"Pokonya bicarakan sama PH saya, saya no comen," ujar Muslim.

Karmal Maksudi, merupakan Penasehat Hukum Muslim, Dia membantah adanya pelecehan seksual secara verbal seperti yang dilaporkan oleh Baiq Nuril pada kliennya di pekan lalu .

"Tidak ada seperti yang dituduhkan itu, apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah ngomong," jelasnya.

Lanjutnya, Penasehat Hukum Karmal Maksudi, SH dari Law Office 108, mengatakan banyak dipertanyakan pada pemeriksaan itu. Tapi sayangnya tidak beritahukan terkait hal-hal yang ditanyakan penyidik.

"Banyak, tanyakan saja sama penyidiknya," kata Karmal.

Atas dugaan pelecehan seksual PH (Penasehat Hukum) Muslim tidak membenarkan atas dugaan pelecehan seksual maupun secara verbal, "Kami tidak mengenal pelecehan verbal" pungkasnya.

Baiq Nuril melaporkan Muslim di Polda NTB setelah menerima putusan MA (Mahkamah Agung) dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang ITE, merekam dan menstransmisikan rekaman percakapan melalui telepon dengan Muslim yang berbau asusil. Maka pada tahun 2017, Nuril dijatuhkan dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.