H Qurais Diperiksa Penyidik Tipikor - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

H Qurais Diperiksa Penyidik Tipikor

Kota Bima, KB.- Mantan Walikota Bima dua periode, HM Qurais H Abidin, Rabu (14/11) memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim, Polres Bima Kota. Mantan orang nomor satu di Kota Bima itu dipanggil, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum ASN yang tersangkut persoalan hukum.

IPTU Akmal Novian Reza SIK
Hasil pantauan, Qurais tiba di Mapolres Bima Kota sekitar pukul 08.45 Wita. Sementara dalam surat panggilan tersebut, waktu pemeriksaan pukul 09.00 Wita.

Mantan Walikota Bima itu terlihat hadir sendiri, tidak didampingi oleh kuasa hukum maupun anggota keluarga. Ia terlihat mengenakan baju kemeja berwarna putih, celana panjang berwarna hitam dan menggunakan sepatu berwarna hitam.

Ketua DPD II Partai Dekomkrat Kota Bima itu dimintai keterangan di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dimintai keterangan kurang lebih selama satu jam. Usai dimintai keterangan, Qurais ke luar dari ruangan tersebut langsung menuju kendaraan yang digunakan.

Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza SIK menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum ASN, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk mantan Wali Kota Bima, H Qurais H Abidin.

“Kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya kami sudah mengambil keterangan pihak Dikpora, Sekda Kota Bima dan juga mantan Sekda Kota Bima, sejumlah guru dan juga kepala sekolah,” beber Akmal di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).

Lanjut Akmal, mantan Wali Kota Bima tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam oleh penyidik Unit Tipikor. Saat dimintai keterangan diakui Akmal, H Qurais datang sendiri tidak didampingi kuasa hukum maupun pihak keluarga.

“Kami tidak bisa jelaskan materi pemeriksaannya. Yang jelas tidak jauh dari kasus tersebut,” tegasnya.

Setelah mantan Wali Kota Bima dimintai keterangan, selanjutnya penyidik akan mengambil keterangan ahli. Bahkan rencananya, penyidik akan ke Pengadilan Sleman untuk meminta keterangan.

“Alhamdulillah, mantan wali kota cukup kooperatif, beliau berada di Mapolres Bima Kota sesuai dengan jam yang ada di undang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini kasus tersebut belum ditetapkan tersangka. Sementara jumlah kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan BPK wilayah NTB sebesar Rp 165 juta.

Ditargetkan, dalam waktu dekat, pemeriksaan saksi dan ahli akan tuntas. Sehingga bisa dilakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka.

Berdasarkan UU ASN No 5 tahun 2014, PNS yang terlibat tindak pidana, akan diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak terhormat. Namun untuk kasus di Dikpora Kota Bima, justeru oknum tersebut intens menerima gaji serta tunjangan lain. (KB-01)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.