IT Disuruh Mencuri Sepeda Motor Walikota Mataram - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

IT Disuruh Mencuri Sepeda Motor Walikota Mataram

Mataram, KB.- Kasus pencurian sepeda motor milik Walikota Mataram ternyata bukan hanya tersangka SE. Melainkan bersama tersangka IT (40) yang menjadi pelaku utama juga merupakan residivis berasal dari Dusun Banyumulek Barat RT. 003 Desa Banyumulek Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku usai ditangkap anggota Polres Mataram.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH, MH Jumat (02/11/2018), didampingi  Kasubag Humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti, mengungkapkan keberhasilan pihak kepolisian atas penangkapan pelaku utama kasus pencurian motor milik Walikota Mataram. 

"Pelaku IT mengambil motor milik korban yang terparkir di halaman rumah paman korban dalam keadaan terkunci stang tanpa seijin/sepengetahuan korban. Yang mana pada saat kejadian korban sedang memancing ke daerah Sekotong Lombok Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta," ungkapnya.

Awalnya Tim Resmob 701 berhasil menangkap pelaku pencurian atas nama SE. Dari keterangan pelaku SE,  pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama pelaku berinisial IT. Pada hari Rabu 31 Oktober 2018 sekitar Pukul 18:00 Wita, Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram mendapatkan nomor HP serta foto IT.

"Melalui cek lokasi nomor HP, bahwa pelaku IT telah dilacak berada di daerah Pagesangan. Kemudian ke daerah Pagutan di Jl. Batu Bolong akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada saat keluar dari sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa perlawanan," jelas AKBP Saiful Alam.

Kapolres Mataram, juga menyampaikan atas pengakuan tersangka, bahwa pelaku IT mengaku telah melakukan pencurian motor di TKP atas suruhan SE yang sebelumnya sudah ditahan di Polres Mataram.

"Kedua tersangka awalnya berangkat dari Banyumulek berboncengan menggunakan motor miliknya. Kemudian sampai di TKP, tersangka SE menyuruh IT untuk mengambil motor Mio milik korban," ucap Saiful Alam.

"Tersangka IT setelah mengambil dan membawa keluar motor tersebut dari dalam TKP kemudian serahkan ke tersangka SE yang kemudian dibawa ke Banyumulek," pungkas Saiful Alam 

Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru dengan nomor rangka MH35TL0067K871945  dan nomo Polisi DR 3489 AW (Plat Palsu), sedangkan dari pelapor 1 buah BPKB sepedar motor Yama Mio Sporty dengan nomor rangka MH35TL0067K871945 atas nama H. Ahyar Abduh.

Atas perbuatannya tersangka IT disangkakan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.