Kuasa Hukum Baiq Nuril Lapor Balik Kepala Sekolah - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kuasa Hukum Baiq Nuril Lapor Balik Kepala Sekolah

Mataram, KB.- Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril terpidana kasus UU ITE, yang diputus Mahkamah Agung bersalah, lantaran merekam percakapan pelecehan yang dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah bernama Muslim, Sabtu (17/11/2018) telah bersurat ke Kejaksaan Agung dan menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu mendatang.

Dalam surat itu tertulis, terkait surat panggilan terpidana tanggal 16 November 2018 dari Kejaksaan Negeri Mataram yang ditanda tangani Kasipidum M.A Agus S Faisal meminta Nuril untuk menghadap Ida Ayu Putu Camundi Dewi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), 21 November 2018.

Atas pemanggilan tersebut, Nuril dalam surat permohonan penundaan eksekusi, Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi, SH., MH telah menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi. Karena pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.

"Kami sebagai kuasa hukum, juga ibu Nuril, merasa keberatan atas surat panggilan kejaksaan yang meminta ibu Nuril hadir dan bertemu dengan jaksa penuntut umum sebelum eksekusi dilakukan. Kami ingin tegaskan bahwa eksekusi tak bisa dilakukan sebelum salinan putusan MA kami terima," kata Joko Jumadi.

Dikatakan Joko, apa yang mereka sampaikan berdasarkan ketentuan hukum pasal 270 KUHAP yang intinya menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.

"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan MA, bagaimana kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Jika PK yang bisa kami lakukan untuk membuat hakim Mahkaman Agung meninjau ulang apa yang sudah diputuskannya," kata Joko.

Selain itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Nuril, Yan Magandar Putra, SH., MH juga menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi sekaligus menolak eksekusi itu karena beberapa alasan. Salah satunya adalah alasan kemanusiaan mengingat Nuril adalah seorang ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih kecil, juga suami. Anak dan suami tentu saja sangat terpukul atas putusan kasasi itu.

"Nuril membutuhkan waktu mempersiapkan mental anak-anak dan suaminya sehingga menolak eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Nuril juga menjamin tidak akan kabur atau melarikan diri, mengingat selama menghadapi kasus UU ITE, Nuril menghadapinya dengan baik," jelas Yan Mangandar.

Kemudin, Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi kembali mempertegas bahwa kuasa hukum dan Nuril tetap akan memenuhi panggilan Kejaksaan Rabu 21 November mendatang.

"Hanya saja kami melakukan perlawanan dengan menolak eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan, mengingat salinan putusa MA belum kami terima," tegas Joko.

Selain itu, tim kuasa hukum Nuril juga akan melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala Sekolah Muslim, yang saat kasus Nuril bergulir menjabat sebagai Kepala Sekolah ke Polda NTB.

"Kalau terkait dengan pelaporan balik. Akan kami lakukan nanti hari Senin, tunggu tanggal mainnya saja. Hari Senin tunggu di Polda, kami akan laporkan pelaku pelecehan seksual Muslim terhadap Nuril. Alat bukti sudah ada, dengan menggunakan Pasal 294 KUHP terkait dengan perbuatan cabul. Supaya tidak ada Nurul-nuril lagi di Indonesia khususnya," terang Joko.

Lanjutnya, "Salah satu alat bukti yang jelas adalah putusan itu sudah jelas, ada pengakuan dari bukan hanya saksi terlapor juga sudah mengakui. Fakta persidangan kan sudah jelas, mulai dari pelaporannya di Kepolisian dia (Muslim) yang lakukan," tambah Kuasa Hukum Nuril, Jumadi.

Di hadapan awak media. Nuril telah bungkam, tidak memberikan komentar apa pun atas surat penggilan kejaksaan maupun rencana pelaksanaan eksekusi atas dirinya. Nuril lebih memilih untuk diam meski terlihat gusar. Malah Nurul berusaha untuk lebih tenang.

Beberapa aktivis perempuan yang mendampingi Nurul guna berusaha menenangkannya, termasuk istri Gubernur NTB, Niken Zulkieflimansyah, yang datang memberi dukungan dan semanga pada Nuril.

"Melihat kasus Nuril ini menunjukkan memang belum ada perubahan dari segi hukum kita yang membela perempuan secara pasti. Ternyata masih banyak yang tidak berpihak pada perempuan, terutama untuk masalah pencabulan tadi. Saya mengharapkan bisa menjadi perhatian semua orang dan terutama pembuat Undang-undang di DPR," kata Nike. Atas hal itu juga, Istri Gubernur NTB menambahkan, "Tolong ini (kasus Nuril) menjadi momentum untuk meninjau dan melihat ternyata hukum kita masih lemah terhadap perlindungan perempuan untuk kasus seperti ini," ujar Niken. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.