Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Mencuri Travo, Polisi Kembali Meringkus Seorang Residivis

Mataram,KB.- Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SH., MH mengungkap penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencuri Travo milik Korban AE (31) asal Kelurahan Saptamarga Kecamatan Cakranegara Mataram. Untuk sementara pelaku berinisial HA (35) yang merupakan residivis  asal  Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram kini diamankan di Polsek Mataram.

"Pelaku HA ini residivis dan sekarang melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan Membe Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram, yang terjadi pada hari Senin 22 Oktober 2018, dimana pelaku meloncati tembok untuk mengambil Travo," jelas AKBP Saiful Alam didampingi Kapolsek Mataram, Kompol Yusuf dan Kasubbag humas Polres Mataram, Ipda Wiwin Widarti, Senin (5/11/2018) saat Jumpa Pers di Polsek Mataram.

Pelaku HA mencoba untuk mencuri dua buah Travo karena diketahui oleh warga pelaku melepaskan satu Travo dan membawa satu Travo.

"Pelaku ini mencuri dua Travo tapi karena diketahui oleh warga dia (pelaku) melepaskan satu Travo dan membawa satu Travo," ungkapnya.

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, berupa 1 unit Travo merek Lakoni 140 ampere, 1 unit Travo merek Aldo 220 ampere dan 1 unit sepeda motor merek Honda (DR 5206 CP).

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tuhuh) tahun penjara," pungkasnya. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.